Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Pemusnahan miras dan barang terlarang hasil sitaan petugas di Bandara Sentani Jayapura/Istimewa

Sebanyak 156 Botol Miras Ilegal Hasil Sitaan di Bandara Sentani Dimusnahkan

Sentani, semuwaberita.com - Satgas Kopasgat Pamtas RI-PNG ikut serta dalam pemusnahan minuman keras (miras) dan barang terlarang lainnya hasil sitaan di Bandara Sentani.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Angkasa Pura I Bandara Sentani, Rabu (01/11/2023) pagi, dihadiri oleh pimpinan Angkasa Pura 1, perwakilan pimpinan TNI Polri, Basrnas, dan pimpinan maskapai.

Sebanyak 156 botol miras berbagai merk dan barang terlarang lainnya disita petugas Avsec yang berkolaborasi dengan personel Satgas kopasgat serta Aparat Kewilayahan diantaranya Lanud Silas Papare, Koramil 1701-01/Sentani dan KP3 Bandar Udara Sentani.

Penyitaan barang terlarang ini karena dianggap dapat membahayakan jika dibawa dalam penerbangan.

Selain puluhan botol miras, barang lainnya yang disita yaitu terdiri dari 6200 korek api gas, 4750 Gunting dan 213 Pisau.

Dansatgas Kopasgat Letkol Pas Efendi Hermawan, M. Han dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam mengatakan, untuk miras yang disita sebagian besar akan dibawa menuju ke wilayah Pegunungan Papua.

"Pencegahan masuknya barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan terutama di  wilayah pedalaman Papua merupakan komitmen Satgas Kopasgat," tegasnya.

"Ini untuk mewujudkan keamanan dan membantu meningkatkan percepatan perekonomian masyarakat serta pembangunan infrastruktur," tegasnya lagi.(Irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media