Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat memberikan keterangan pers, Kamis (15/07/2021)/Humas Polres Jayapura

Anak Perempuan 11 Tahun Nyaris Jadi Korban Penculikan di Sentani

SENTANIsemuwaberita.com - seorang anak perempuan dibawa umur berinisial  GY berusia 11 tahun nyaris jadi korban penculikan seorang pemuda berinisal AM (24).

Peristiwa ini terjadi di Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua, 28 Juni 2021 lalu.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH kepada wartawan, Kamis (15/07/2021) membeberkan kronologis penculikan tersebut

Dijelaskan, peristiwa bermula saat  korban yang baru pulang sekolah dari SD Advent Doyo Baru, selanjutnya diberi tumpangan oleh pelaku berinisial AM.

“Saat pelaku tawarkan tumpangan motor, korban pun naik, tetapi tidak diantar pulang.  Pelaku berniat lain sehingga korban nekat melompat dari motor yang ditumpanginya,” jelas Kapolres

Karena melompat secara tiba tiba dari motor, membuat korban terseret di aspal dan mengalami luka

Beruntung ada seorang warga yang melintas dan menolong korban, seorang warga lainnya akhirnya mengejar pelaku dan berhasil ditangkap

Selanjutnya korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal

“Kita dari polisi sudah lakukan  pemeriksaan terhadap tersangka AM (24) diruang unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Jayapura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”katanya.

Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat yang anaknya masih duduk dibangku sekolah, agar lebih memperhatikan dan mengawasi anaknya jika sudah pulang sekolah.

"Bila perlu dijemput dan selalu berkoordinasi dengan guru,” kata Kapolres

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 83 Jo pasal 76F UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. (Aman)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media