Sentani, semuwaberita.com - Peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Jayapura, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 terhitung mulai hari ini, Senin, 09 Agustus hingga 30 Agustus mendatang
Berdasarkan data terbaru penambahan kasus positif Corona dalam satu minggu terakhir di atas 20 orang per hari, kemudian kasus aktif yang sedang ditangani sebanyak 709 orang dan kasus meninggal sebanyak 95 orang. Sedangkan total kasus Covid-19 di Kabupaten Jayapura sebanyak 2.695 orang.
Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw menuturkan, PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Mikro yang pernah diberlakukan Juli lalu
"Ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat mengingat Kabupaten Jayapura mengalami peningkatan kasus aktif Covid-19," tukas Bupati, Senin (09/08/2021)
"Kita hadapi PON XX, jadi kita terapkan PPKM Level 4 saja. Karena penyelenggaraan PON harus sukses. Ini kan (tanggal) 9 Agustus, hari ini kami cabut edaran PPKM Level Mikro dan kita ganti dengan mengeluarkan edaran PPKM Level 4. Sehingga 9 Agustus sampai 30 Agustus mendatang, yang harus kami terapkan dengan PPKM Level 4," bebernya.
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Jayapura Nomor: 440/100/SE/SET tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Jayapura beberapa peraturan didalammnya antara lain, batas aktivitas masyarakat dimulai dari pukul 06.00 Wit hingga pukul 20.00 Wit.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan di,setiap jenjang pendidikan.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH)
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (Irf)