Mulia, semuwaberita.com - Bupati Puncak Jaya Dr .Yuni Wonda, S,Sos. S, IP, MM mengingatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengurus berkas pensiun bagi pegawai yang telah meninggal dunia. Ini dimaksudkan agar, pihak keluarga bisa menerima gaji pensiun
"Surat pensiun harus segera diurus batas waktunya sampai bulan oktober. Jika tidak diurus, tidak ada lagi penerimaan gaji pensiun," tegas Bupati dalam arahannya pada apel gabungan, Senin (30/08/2021) pagi
Hadir dalam apel pagi, Wakil Bupati Puncak Jaya, Deinas Geley SIP, M.Si,Sekretaris daerah Tumiran S,Sos. MAP beserta seluruh jajaran pegawai dan ormas
Di kesempatan itu Bupati juga meminta para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), agar segera melakukan Pendataan Ulang Pengawai Negeri Sipil (PUPNS) secara elektronik, termasuk kepada Kepala OPD yang belum mengurus Kenaikan Gaji Berkala (KGB). Pasalnya dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan kenaikan pangkat
"Sekarang baik BPKP, BPK dan Kepolisian sudah mulai bekerja sama bukan hanya di kabupaten puncak jaya tapi, seluruh kabupaten kota di republik ini, mereka sudah melakukan, pengecekan data secara online," terangnya.
Dalam apel, bupati juga menyoroti masih banyak ASN yang tidak melaksanakan tugas cukup lama bahkan ada yang sudah puluhan tahun padahal masih menerima gaji dan tunjangan lainnya. Oleh karena itu harus ditertibkan
Bupati juga meminta petugas Kesehatan, untuk teliti dalam mengeluarkan surat ijin sakit bagi ASN
"Apabila ASN, ada yang sakit baru minta ijin cek betul apakah ASN tersebut sudah lakukan Vaksin atau belum, harus membuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Disini setai Kepala OPD juga harus tegas mengecek langsung," tegas Bupati. (Adv/DiskominfoPJ)