Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal/foto:Humas Polda Papua

Terduga Pelaku Pembunuhan Staf KPU di Yahukimo Ditangkap Polisi

Jayapura semuwaberita.com –Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan personel Polres Yahukimo berhasil menangkap salah satu DPO sejumlah kasus pembunuhan warga sipil di Kabupaten Yahukimo

Pelaku yang diketahui pecatan anggota TNI bernama Ananias Yalak alias Senat Soll (25) di tangkap saat berada di jalan Samaru, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Kamis (02/09/2021)  dini hari. Penangkapan dipimpin langsung Kapolres Yahukimo AKBP Deni Herdiana.

“Tiba dilokasi sasaran , tim langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah dan langsung melakukan penangkapan terhadap saudara Ananias Yalak Alias Senat Soll,” ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan, Kamis siang.

Kamal menerangkan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga petugas dengan tindakan terukur melumpuhkannya dengan timah panas di bagian betis kiri dan kanan. 

Usai ditangkap pelaku langsung dibawa ke RSUD setempat untuk mendapatkan perawatan medis

Pelaku diketahui terlibat dalam sejumlah kasus pembunuhan terhadap warga sipil diantaranya kasus pembunuhan staf KPU Hendry Jovinsky pada 11 Agustus 2020 lalu, pembunuhan Muhammad Toyib 30 Agustus 2020, dan pembakaran ATM bank BRI  pada 30 November 2019 silam. Pelaku juga diketahui sering membawa senjata api dan amunisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 1 ayat (1) UU Darurat NO. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagai mana di maksud dalam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 Tahun atau seumur hidup. Kejahatan terhadap nyawa sebagai mana di maksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 15 Tahun,”kata Kamal.(Aman)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media