Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Suasana rapat penentuan penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Jayapura, yang berlangsung di Sekretariat Sub PB PON XX Klaster Kabupaten Jayapura, Kamis (02/09/2021)/foto:istimewa

Kabupaten Jayapura Kembali Terapkan PPKM Level 3, Batas Aktivitas Pukul 21.00 WIT

Sentanisemuwaberita.com - Kabupaten Jayapura kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 menjadi Level 3. 

Jika di PPKM Level 4 yang telah berakhir 31 Agustus lalu aktivitas mulai pukul 06.00 pagi hingga pukul 20.00 malam, maka di level 3 dilonggarkan hingga pukul 21.00 Wit

"PPKM tadi kalau berdasarkan ketentuan yang ada, kita di Kabupaten Jayapura dengan memberlakukan PPKM Level 4 itu telah diberlakukan bersamaan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua, dengan melihat bahwa Kabupaten Jayapura menjadi salah satu klaster dari tiga klaster penyelenggara PON yang lain," ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Timothius J. Demetouw kepada wartawan usai rapat pembahasan penerapan PPKM Level 3, di Stadion Barnabas Youwe, Kota Sentani, kemarin.

"Kami sudah berlakukan PPKM Level 4 itu sejak tanggal 14 Agustus lalu, dan sudah berakhir di 31 Agustus 2021 kemarin. Guna maju ke depan, karena melihat dalam data yang ada terkait perkembangan Covid-19 itu masih ada di wilayah Kabupaten Jayapura. Sehingga kalau merujuk dari data yang dikeluarkan itu kita sekarang berada pada (PPKM) Level 3. Artinya, itu yang pernah kita berlakukan sejak tanggal 14 Juli sampai 14 Agustus," terangnya 

Timothius mengaku pemberlakuan PPKM level  3  mengacu pada surat edara Bupati Jayapura

"Di PPKM Level 3 ini, untuk poin keduanya adalah tempat-tempat ibadah yang pernah ditutup selama penerapan PPKM Level 4 itu kembali dibuka dalam penerapan (PPKM) level 3 ini, dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan bisa melakukan ibadah di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen," jelasnya

Termasuk hotel-hotel dan tempat yang akan digunakan sebagai resepsi pernikahan, kata Timothius, kembali dibuka atau dijinkan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan kapasitas maksimal 50 persen.

"Faktor yang ada itu, adalah bagaimana kita mendorong program vaksinasi massal Covid-19. Selama penerapan PPKM Level 4, kami melihat masyarakat khususnya pemilik toko di daerah ini sangat patuh dengan menutup tempat usahanya di jam yang telah ditentukan," aku Timothius. (Irf)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media