Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto :  Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus R. N. Sorontou

Dewan Siap Kawal Proses Pembayaran Ganti Rugi Jalan Nendali-Yabaso

SENTANI, semuwaberita.com - Setelah melakukan pertemuan forum adat resmi, masyarakat adat Kampung Ifar Besar pemilik lahan di Jalan Alternatif Nendali-Yabaso, mulai sedikit bernapas lega.

Sesuai dengan informasi yang diterima, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dan masyarakat adat Kampung Ifar Besar, Distrik Sentani, telah bersepakat bahwa pembayaran uang ganti rugi tanah Jalan Alternatif Nendali-Yabaso tahap pertama yang akan dibayarkan paling cepat bulan ini, dan paling lambat bisa di bulan depan.

Hal itu disampaikan, Wakil Ketua II DPRD  Patrinus R. N. Sorontou ketika menghadiri pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Kepala Dinas Perumahan, Pertanahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Terry F. Ayomi dengan masyarakat adat Kampung Ifar Besar yang juga dihadiri Ondofolo Kampung Ifar Besar William Yoku, di Obhe Ondofolo Haesaey Yokulu Ologwa Kampung Ifar Besar, Rabu (17/11/2021).

"Nanti tanggal 24 November akan kami bahas setelah masalah ini didorong oleh DP2KP kepada kami. Hal ini akan kami bahas dengan Bu Sekda. Harus di bayar, karena tanah itu digunakan untuk menyukseskan PON XX," ucap Patrinus Sorontou yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jayapura itu ketika dikonfirmasi media online ini, Kamis (18/11/2021).(irf)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media