Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu/foto:Irfan

Cakupan Dokumen Kependudukan Masih Rendah, Ini yang Dilakukan Disdukcapil Kabupaten Jayapura

Sentanisemuwaberita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengakui cakupan dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran di wilayahnya masih rendah. Padahal dokumen tersebut penting untuk tertib administrasi dan digunakan sebagai bahan data anak untuk berbagai kepentingan.

"Cakupan dokumen administrasi kependudukan kita masih rendah," ujar Kadisdukcapil Kabupaten Jayapura Herald J. Berhitu, S.Pd., M.M., Jumat (10/12/2021) malam.

Oleh karena itu, lanjut Berhitu, pihaknya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi warga masyarakat di Kabupaten Jayapura.

Kegiatan rakor ini sebagai evaluasi terkait pelayanan Disdukcapil Kabupaten Jayapura, untuk mengetahui sejauh mana pelayanan yang selama ini telah diberikan kepada masyarakat. Sehingga jika masih ada kekurangan yang dirasakan oleh masyarakat, maka hal itu akan menjadi perbaikan di waktu yang akan datang.

“Karena kita tahu, bahwa pelayanan kita itu ada kelemahan-kelemahan dan kita butuh masukan-masukan dari masyarakat, seperti dari tokoh adat, tokoh agama, dan organisasi-organisasi yang lainnya. Sehingga memperbaiki pelayanan ke depan,” ujar mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura tersebut.

KIA dan Akte Kelahiran

Selain itu, Herald juga menambahkan, salah satu dokumen kependudukan yang menjadi sasaran utama pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Jayapura adalah Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akte Kelahiran. 

Selain mengejar cakupan kepemilikan KIA dan Akta Kelahiran, kata Herald, Disdukcapil Kabupaten Jayapura juga akan meningkatkan pelayanan pencatatan sipil status pernikahan. 

“Lalu kemudian pada tanggal 20 Desember ini, kita ada kerja sama dengan Polres Jayapura untuk pencatatan nikah massal disitu,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai cakupan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Jayapura hingga menjelang akhir tahun 2021, Herald mengakui ada beberapa dokumen yang masih di bawah standar. "Misalnya kepemilikan Akte Kelahiran itu kan sudah 60 persen, seharusnya sudah 75 persen, jadi masih di bawah (standar), begitu juga dengan KIA yang masih di bawah (standar), karena kita baru memulainya di tahun 2021 ini,” tambahnya.

Sehingga ke depannya, dirinya mencoba mengajak seluruh elemen masyarakat agar bisa terlibat secara aktif agar mengurus kepemilikan dokumen kependudukan mereka.

Sedangkan untuk pencatatan sipil, Herald menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan Polres Jayapura untuk melaksanakan nikah massal bagi anggota Polres Jayapura untuk mendapat legalitas pencatatan sipil.

“Ini juga komitmen dari Kapolres Jayapura agar anggota-angotanya yang belum menikah atau yang sudah nikah secara gereja dan belum dicatatkan sipil, nantinya bisa dilakukan satu kali, sehingga mereka juga memiliki dokumen (pencatatan sipil) itu,” pungkasnya.(Irf)

 

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media