Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Pelaku diamankan di Polres Jayapura 

Pembunuh Pegawai PT Rimba Matoa Lestari Ditangkap

Sentani, Semuwaberita.com- Polisi menangkap pembunuh Agustinus Hoge Namang (27) pegawai PT. Rimba Matoa Lestari di Distrik Unurum Guay Kabupaten Jayapura, Rabu (15/12/2021). 

Pelaku A (33) adalah merupakan rekan kerja korban yang saat itu sedang dipengaruhi miras.

Wakapolres Jayapura Kompol Deddy A. Puhiri menjelaskan kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu 12 Desember 2021 di perumahan Avdelin II PT. Rimba Matoa Lestari Buasum Distrik Unurum Guay Kabupaten Jayapura dengan tersangka A (33). 

“Sekarang ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polres Jayapura,”ucap Puhiri didampingi KBO Reskrim Ipda Wahyu.

Wakapolres menyebutkan kejadian berawal dari pelaku yang dipengaruhi minuman keras hendak pulang ke rumahnya, namun pada saat di perjalanan korban datang menghampiri pelaku dan mengatakan "jangan padam lampu" sehingga saat itu antara pelaku dan korban saling cekcok.

"Pelaku yang tidak terima hal tersebut lari langsung menuju rumahnya dan mengambil pisau badik yang disimpan di atas meja, kemudian badik tersebut pelaku bawah dan disisipkan di pinggang sebelah kiri," tuturnya.

Selanjutnya, pelaku kembali menuju korban dan mengatakan kepada korban "Kenapa kau bicara kasar sama saya dan saat itu juga pelaku mencabut badik yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menikam korban.

"Motif pembunuhan terhadap korban karena sedang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan pelaku tidak terima atas kata-kata kasar yang diucapkan oleh korban kepada pelaku. Pembunuhan yang dilakukan oleh Pelaku dimana pelaku menusuk perut korban dengan menggunakan badik sebanyak 1 kali sampai mengenai rusuk korban," ujarnya Wakapolres.

Setelah melakukan penikaman pelaku langsung melarikan diri namun berhasil dicegah oleh warga yang mendengar teriakkan korban sehingga pelaku berhasil diamankan dan dilaporkan ke Polsek Unurum Guay.

"Kini pelaku harus mendekam di sel Tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," tutupnya.(Aman)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media