Jayapura, semuwaberita.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Kota Jayapura, Papua.
Pelaku berinisial FAP (28) ditangkap saat berada di sebuah rumah kawasan Perumahan Furia Kotaraja, Distrik Abepura, Rabu (12/01/2022).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali mengatakan, saat ditangkap, juga turut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. Status hukum pelaku sendiri telah dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan.
“Tersangka ditangkap seputaran Furia Kotaraja berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seseorang yang membawa narkotika sehingga tim melakukan pemantauan di lapangan,” ungkap Alamsyah.
Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti ganja sebanyak dua bungkus plastik, sabu sabu sebanyak 10 paket ukuran kecil dan 9 buah potongan sedotan warna merah muda.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan disangkakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Alamsyah.
Ia menambahkan, tersangka bukanlah pemain baru melainkan seorang residivis untuk kasus yang sama.
Iptu Alamsyah memberikan apresiasi atas kerja tim opsnal yang kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Kota Jayapura.
"Di awal tahun 2022, sudah berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura , pastinya tim ini akan terus bekerja untuk mengungkap kasus-kasus narkotika lainnya yang akan merusak generasi penerus bangsa khususnya anak-anak kita di Papua," tutup Alamsyah. (Aman)