SENTANI, semuwaberita.com - Guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura menerapkan layanan online bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan.
“Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona dan menghindari keramaian masyarakat yang berurusan di kantor, maka untuk sementara ini dan mulai hari ini kita menerapkan pelayanan online via WhatsApp (WA),” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu, S.Pd, kepada semuwaberita.com, Rabu (1/4/2020) sore.
Herald menjelaskan, masyarakat yang berurusan dapat mengunggah dokumen-dokumen sesuai persyaratan dan kemudian dikirim melalui WhatsApp ke nomor yang sudah disosialisasikan melalui poster-poster yang ditempel di dinding kantor.
“Sementara kita pakai WA untuk layani, jadi tinggal masyarakat mengirim dokumen yang mau dicetak itu. Silahkan nanti tinggal kirim pesan WA dengan nomor WA: 082138016398, untuk pelayanan pendaftaran penduduk seperti KK, pindah datang penduduk, legalisir KK dan KTP, sementara untuk pelayanan pencatatan sipil seperti akta lahir, akta nikah, akta cerai, akta kematian, legalisir akta Capil itu bisa kirim ke nomor WA: 081240676376. Selanjutnya berkas tersebut akan kita eksekusi dan menentukan kapan bisa mengambil berkas atau dokumen itu,” paparnya
Selain itu, Herald menyebut, sesuai surat Bupati Jayapura yang memerintahkan Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Pemantik, untuk membantu masyarakat yang tidak mempunyai nomor WA.
“Artinya, tidak semua orang yang punya hp android di kampung kan. Maka itu, kita menggunakan kepala distrik dan juga aparat-aparat kampung agar bisa memandu warga untuk bisa mengirimkan dokumennya melalui WA,” jelasnya
Dikatakan Herald, pelayanan melalui online via WA ini untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Jayapura terkait percepatan pencegahan virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Jayapura. “Ini berlaku bagi semua pelayanan dokumen kependudukan, cuma yang tidak bisa kan itu hanya perekaman KTP-el. Karena ini kan terkait dengan iris mata dan sidik jari, sehingga kita lakukan pelayanan jarak jauh (online) dan untuk mencegah virus Corona kepada staf kita yang melakukan kontak langsung,” jelasnya lagi.
Sementara itu untuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang sifatnya emergency atau benar-benar dibutuhkan untuk keperluan BPJS, pendaftaran TNI-Polri dan keperluan lain yang sangat mendesak, akan dilakukan di kantor. Sedangkan untuk pelayanan biasa dialihkan ke online.
Untuk diketahui, sebelumnya sudah ada pembatasan jam pelayanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Jayapura dari pukul 08.00-12.00 WIT hingga tanggal 1 April 2020 sesuai dengan surat Sekretaris Daerah kabupaten Jayapura Nomor: 800-0559/SET tanggal 18 Maret 2020 perihal tindak-lanjut Instruksi Bupati Jayapura Nomor: 1 Tahun 2020 dan disertai dengan Surat Bupati Jayapura Nomor: 470/0584/SET perihal Pelayanan Adminduk Online dalam upaya pencegahan Covid-19. (Irfan)