Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Pelaku KK alias Ano dihadirkan dalam jumpa pers bersama Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor Mackbon/foto:Humas Polresta

Tim Resmob Numbay Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Argapura yang Buron Setahun

Jayapura, semuwaberita.com - Kasus Pencurian yang disertai dengan Aniaya Berat hingga mengakibatkan korban Sriwati meninggal dunia yang terjadi pada Jumat (09/07/2021) lalu di Jalan Tongkol Argapura Bawah tepatnya di depan Hotel Relat Distrik Jayapura Selatan akhirnya berhasil diungkap Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M dalam keterangan pers di Mapolresta, Jumat (08/07/2022) menuturkan, pihaknya baru berhasil mengantongi identitas pelaku pada akhir Mei 2022, dan langsung melakukan pencarian terkait keberadaannya. 

"Pada Kamis (8/7) kemarin, Tim Resmob Numbay akhirnya dapat membekuk pelaku berinisial KK Alias Ano (22) di Jalan Raya Argapura tepatnya di depan Kantor Pegadaian Argapura Distrik Jayapura Selatan. Saat hendak ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dan bersembunyi namun Tim berhasil membekuknya," tutur Kapolresta.

Pelaku yang merupakan warga Argapura Bawah tersebut langsung dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Dari hasil pemeriksaan awal, KK mengakui bahwa benar dirinyalah yang melakukan perbuatan bejat tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkapnya. Kapolresta menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras timbul niat untuk melakukan pencurian di rumah korban. Karena pelaku tahu bahwa korban hanya tinggal sendirian.

"Waktu kejadian sekitar jam 2 dini hari dengan cuaca hujan deras pelaku memaksa masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar dengan mencongkel jendela menggunakan besi," terang Kapolresta.

"Setelah berhasil masuk didalam kamar korban, pelaku mendapatkan perlawanan dari korban sehingga ia melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan besi secara berulang kali ke bagian tubuh korban, hingga meninggal dunia akibat kehabisan darah," sambung Kapolresta.

Setelah mengetahui korbannya tak bernyawa, pelaku kemudian melakukan pemerkosaan korban lalu mengambil barang berharga milik korban yakni anting-anting emas yang dikenakan.

"Setelah melakukan aksinya, menganiaya hingga meninggal dunia, memerkosa dan mengambil barang korban, KK langsung kabur," jelasnya.

Kapolresta menambahkan, setelah kejadian pihaknya sempat mengamankan pelaku bersama lima rekannya. Namun karena belum cukup bukti dan pelaku mengelak maka dilepas.

"Namun sekarang semua bukti sudah cukup dan KK mengakui perbuatannya tersebut benar dilakukannya maka pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolresta Mackbon.

Akibat perbuatannya KK disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Irn)

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media