Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Reka Ulang kasus pembunuhan bocah perempuan Tapasya diperagakan tersangka MN, saat jasad korban dibuang ke laut/foto:Humas Polresta Jyp

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ananda Tapasya, Tersangka Peragakan 31 Adegan ‎

Jayapura, semuwaberita.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota pada Rabu (23/07/2025), menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun bernama Nurmila alias Tapasya.

Diketahui pembunuhan keji yang dilakukan tersangka MN, yang tidak lain adalah ayah tiri korban terjadi pada 7 April 2025, di rumah mereka kawasan Dok IX Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. Usai menghabisi korban, tersangka kemudian membuang jasadnya ke laut.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Kompol I Gede Dewa Ditya K menjelaskan bahwa rekonstruksi dengan menghadirkan tersangka MN, bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai peristiwa pidana yang terjadi.

‎ "Kami menguji keterangan-keterangan yang ada sehingga dapat membuat terang peristiwa yang terjadi sebenarnya saat itu, baik itu keterkaitan saksi maupun keterkaitan barang bukti di TKP," ujarnya.

‎Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 31 adegan diperagakan oleh tersangka meliputi adegan sebelum kejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian.

‎"Dua orang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jayapura turut hadir untuk menyamakan persepsi terkait peristiwa pidana yang terjadi," ungkapnya.

‎Selain tersangka, saksi-saksi yang melihat aktivitas tersangka saat dan setelah pembunuhan juga dihadirkan di lokasi kejadian.

‎"Barang bukti berupa peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan juga turut diperagakan dalam rekonstruksi ini," jelas Kompol Dewa Ditya.

‎"Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, termasuk melampirkan hasil rekonstruksi, sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura," tutupnya

‎Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

‎Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau kondusif dengan pengamanan melibatkan personel Samapta Polresta Jayapura Kota.(irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media