Jayapura, semuwaberita.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota pada Rabu (23/07/2025), menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun bernama Nurmila alias Tapasya.
Diketahui pembunuhan keji yang dilakukan tersangka MN, yang tidak lain adalah ayah tiri korban terjadi pada 7 April 2025, di rumah mereka kawasan Dok IX Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. Usai menghabisi korban, tersangka kemudian membuang jasadnya ke laut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Kompol I Gede Dewa Ditya K menjelaskan bahwa rekonstruksi dengan menghadirkan tersangka MN, bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai peristiwa pidana yang terjadi.
"Kami menguji keterangan-keterangan yang ada sehingga dapat membuat terang peristiwa yang terjadi sebenarnya saat itu, baik itu keterkaitan saksi maupun keterkaitan barang bukti di TKP," ujarnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 31 adegan diperagakan oleh tersangka meliputi adegan sebelum kejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian.
"Dua orang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jayapura turut hadir untuk menyamakan persepsi terkait peristiwa pidana yang terjadi," ungkapnya.
Selain tersangka, saksi-saksi yang melihat aktivitas tersangka saat dan setelah pembunuhan juga dihadirkan di lokasi kejadian.
"Barang bukti berupa peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan juga turut diperagakan dalam rekonstruksi ini," jelas Kompol Dewa Ditya.
"Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, termasuk melampirkan hasil rekonstruksi, sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura," tutupnya
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau kondusif dengan pengamanan melibatkan personel Samapta Polresta Jayapura Kota.(irn)