SENTANI, semuwaberita.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran pajak bagi wajib pajak selama empat bulan ke depan.
"Keputusan ini dikeluarkan oleh pemerintah menyusul adanya dampak penyebaran virus Covid 19 yang belakangan ini," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura, Theopilus Hendrik Tegay kepada wartawan di Gunung Merah, Sentani, Rabu (15/04/2020)
Tegay mengatakan, keputusan pembebasan bayar pajak bagi wajib pajak selama empat bulan itu berdasarkan surat pengumuman dari Bupati Jayapura nomor 188-4/12/PENG/SET, mengenai arahan Pembebasan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada wajib pajak selama empat bulan kedepan.
"Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Bupati Jayapura nomor 188.4/151 tahun 2020, Tentang, pembebasan pajak daerah, pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administrasi pajak dan Retribusi Daerah,"ungkapnya
Dikatakan, sesuai keputusan Bupati ada beberapa komponen pajak dan retribusi pajak yang dibebaskan selama empat bulan kedepan, yakni pajak hotel, pajak restoran dan hiburan, pajak air tanah. Sedangkan untuk komponen retribusi yaitu, retribusi persampahan atau retribusi kebersihan.
"Ketentuan ini berlaku dari bulan April sekarang sampai bulan Juni 2020, itupun kita melihat kondisi secara nasional kalau memang virus Covid 19 ini belum juga tuntas nanti kita akan mempertimbangkan itu untuk disesuaikan,"terangnya
Untuk itu pihaknya berharap kepada para pengusaha hotel, restoran tempat hiburan dan wajib pajak air tanah dan wajib pajak lainya supaya menidaklanjuti keputusan pemda Jayapura ini.
Dia mengakui dengan berlakunya keputusan ini , otomatis sangat mempengaruhi besaran penerimaan pendapatan daerah yang sudah ditargetkan pada tahun ini. Di mana pada tahun ini pihaknya menargetkan jumlah penerimaan PAD Kabupaten Jayapura senilai, Rp176 miliar.
"Khusus untuk kita Bappenda itu kurang lebih Rp105 miliar. Pembebasan 4 jenis pajak dan satu retribusi, itu yang dikelola oleh Bapenda," pungkasnya.(Yanpiet)