SENTANI, semuwaberita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMPK) membantah kabar pemotongan dana desa (Kampung) untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 atau Coronavirus di tingkat kampung, sebagaimana yang di posting lewat media sosial, oleh akun Facebook milik Pemerintah Distrik Raveni Rara belum lama ini dan juga adanya tuntutan sejumlah kepala kampung dari empat distrik yang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (14/4/2020) kemarin siang.
Dana desa Kabupaten Jayapura untuk 139 kampung, disebut mendapat pemotongan dengan nilai yang bervariasi yakni, ada Rp 40 juta dan juga ada yang Rp 60 juta lebih.
"Tidak pernah ada pemotongan dana desa (kampung) secara sepihak di Kabupaten Jayapura. Yang benar adalah dana 100 juta rupiah itu dialokasikan dari setiap kampung untuk belanja kebutuhan pencegahan penyebaran Covid-19. Itupun juga hasil musyawarah semua kepala distrik," ujar Kepala DPMPK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (15/4/2020).
Apalagi, menurutnya, ada edaran dari Kementerian Desa, yang sudah sangat jelas Nomor 8 tahun 2020 tentang pengalokasian dana desa untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dan program padat karya. Tiap kampung-kampung segera lakukan perubahan APBKam nya di alokasikan untuk pencegahan dan penangganan Covid-19 dan program padat karya tunai atau padat karya mandiri.
Dengan adanya amanat langsung dari Menteri Desa itu, maka kegiatan dimaksud tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri oleh pihak kampung. Dalam upaya menyiapkan dan menyediakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.
"Ini untuk memudahkan kampung sediakan masker, hand sanitizer dan cairan disinfektan, apalagi dalam situasi tanggap darurat seperti ini. Jadi tidak ada pemotongan dana, yang ada untuk belanja barang untuk langkah pencegahan dan penanganan sesuai edaran menteri tersebut," paparnya
"Setelah ada putusan itu, baru kita ambil langkah untuk itu. Setelah itu, dari dana 100 juta rupiah itu kita turunkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya dan sangat jelas di dalam RAB nya," tutur Elisa menambahkan.
Di dalam RAB itu ada dua belanja, yakni belanja tunai dan belanja barang. Sedangkan untuk belanja tunai besarannya Rp68.300.000. Sementara untuk belanja barang itu jumlahnya Rp31.700.000 untuk sediakan barang dan dipakai oleh Satgas Covid-19 di tingkat Kampung.
Kepala DPMPK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra
Pemotongan Sepihak
Sebelumnya, sejumlah kepala kampung (Kakam) dari empat distrik di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Selasa (14/4/2020) pagi, guna mengadu perihal pemotongan dana kampung secara pihak oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampunng (DPMPK) yang diperuntukkan untuk pencegahan penyebaran Coronavirus (Covid-19) di tingkat kampung.
“Saya bersama beberapa kepala kampung lainnya datang mengadu di kantor DPRD ini, karena menganggap DPMPK tidak transparan soal adanya pemotongan dana kampung yang jumlah besaran pemotongannya tiap kampung itu berbeda-beda, yakni ada kisaran 40 juta dan juga ada yang sampai 60 juta rupiah,” kata Kepala Kampung Sabron Sari, Marwan Hasyim kepada wartawan
Untuk diketahui sejumlah kepala kampunng yang datang ke Kantor DPRD dari empat distrik itu adalah dari Distrik Sentani Barat, Depapre, Demta dan Yokari.
Menurut Marwan, padahal pihak kampung sebelumnya telah melakukan penyuluhan soal pencegahan penyebaran virus Corona dengan menggunakan dana alternatif hasil pinjaman untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pencegahan mewabahnya virus mematikan tersebut.
“Makanya kami sepakat dan beberapa kepala kampung juga sepakat, apabila dana ini sebagian dikelola oleh dinas, maka kami kepala kampung tidak akan mencairkan dana kampung,” katanya.(Irfan)