SENTANI, semuwaberita.com - Guna melokalisir dan juga membatasi penyebaran Covid-19 d Kabupaten Jayapura, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 (Coronavirus) akan menerapkan pembatasan berskala besar atau luas di Kompleks Eks Pasar Lama Sentani, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan yang juga menjabat sebagai Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, mengatakan, pembatasan berskala besar yang akan diterapkan di Pasar Lama Sentani itu dilakukan untuk mengurangi ruang gerak sejumlah orang yang sudah masuk dalam ODP dan PDP Covid-19 di daerah itu.
“Kita akan menerapkan pembatasan yang lebih luas di Pasar Lama itu, karena hal ini untuk melokalisir penyebaran Covid-19,” katanya, belum lama ini.
Dikatakan Mathius, pihaknya memastikan dalam jangka waktu tertentu aktivitas masyarakat di wilayah Kompleks Pasar Lama Sentani yang terdiri dari dua Kelurahan itu akan diisolasi secara mandiri selama 14 hari dibawah pengawasan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Jayapura.
“Tidak ada aktivitas, semua masyarakat disitu wajib diisolasi mandiri,” tegasnya.
Menanggapi itu, anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Jayapura, H. Wagus Hidayat, SE, mengingatkan Bupati untuk memastikan beberapa hal sebelum melakukan pembatasan berskala besar atau luas itu diterapkan.
Jamin Kebutuhan Hidup
Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kabupaten Jayapura ini meminta Bupati untuk menjamin kebutuhan hidup termasuk pangan warga Pasar Lama Sentani, khususnya warga kelas ekonomi menengah ke bawah dan juga pekerja yang mengandalkan penghasilan harian sebelum melakukan pembatasan berskala besar atau luas di suatu wilayah (Karantina Wilayah).
“Yang penting disini dan perlu dilakukan oleh Bupati saat ini adalah pengamanan sosial dengan menjamin kebutuhan hidup dasar warga di kelas menengah hingga bawah,” ujar Dayat kepada semuwaberita.com, Jumat (17/4/2020).
Politisi PPP ini menuturkan, sejak Bupati Mathius mengeluarkan statetmen untuk melakukan social distancing, physical distancing dan juga kerja dari rumah (Work from Home) beberapa pekan lalu, pendapatan para pekerja lepas di Kabupaten Jayapura juga menurun. Untuk itu, apabila ada keputusan melakukan pembatasan berskala besar atau mengkarantina suatu wilayah dengan menutup akses keluar masuk wilayah Pasar Lama Sentani itu harus dipikirkan secara matang.
“Karena itu sebelum mewacanakan karantina wilayah, saya minta Bupati untuk memikirkan warga bawah ini. Terkait dengan Pasar Lama yang disebutkan sebagai daerah zona merah ya, dan keputusan yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura itu tentunya menginginkan warga disana bisa memutus mata rantai dari penularan Covid-19 ini. Pastinya, keputusan yang diambil ini sudah dipikir matang-matang,” pintanya.
“Kami dari Fraksi Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kabupaten Jayapura berharap agar pemerintah bisa memberikan hak-hak dasar dari masyarakat, apabila benar-benar ingin di karantina total atau melakukan penerapan pembatasan berskala besar (luas),”harapnya.
Wajar Diterapkan
Lanjut Dayat, karantina total atau pembatasan berskala besar di Pasar Lama Sentani memang sudah sewajarnya diterapkan. Namun ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan.
Salah satunya adalah memastikan kebutuhan dasar hidup orang harus tercukupi.
“Jadi kebutuhan dasar hidup mereka harus dijamin, karena mereka sudah tidak bisa melakukan aktivitas atau keluar masuk lagi di wilayah itu. Apabila memang ingin diterapkan isolasi atau karantina total di wilayah tersebut, yang mana pasti akan berdampak pada penghidupan mereka. Karena kita ketahui bersama, bahwa tidak semua orang disana kan mempunyai kehidupan yang layak,” ujar Dayat.
“Harapan kami, mudah-mudahan pemerintah daerah bisa memperhatikan masyarakat yang ada di wilayah yang akan dikarantina tersebut. Ya, hak-hak dasar kebutuhan hidup sehari-hari mereka itu harus diperhatikan karena itu sudah ada aturannya,”harapnya.(Irfan)