Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : NR, Pelaku pembunuhan seorang wanita di hotel Dafonsoro telah diamankan di Mapolresta Jayapura/foto:Humas Resta Jayapura

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita di Hotel Dafonsoro Jayapura

JAYAPURA, semuwaberita.com - Tidak lebih 1x24 jam, Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial MM (18) yang terjadi di hotel Dafonsoro, Kota Jayapura pada Senin (23/08) malam.

Pelaku yang diketahui berinisial NR alias Vandi (19) ditangkap di kediamannya kawasan APO Bukit Barisan Distrik Jayapura Utara, Selasa (23/8) pagi.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H dalam keterangan persnya, Rabu (24/08) menjelaskan kronologis pembunuhan terhadap korban berawal ketika pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi Michat dan melakukan transaksi seks.

"Korban meminta tarif 700 ribu rupiah dan terjadi tawar menawar sehingga mereka sepakat dengan harga 500 ribu rupiah, keduanya pun bertemu di lokasi kejadian. Saat dikamar hotel korban kemudian meminta bayaran terlebih dahulu," jelas Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dan Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M.

Lebih lanjut kata Kapolresta Mackbon, pelaku yang hanya memiliki uang 100 ribu rupiah sudah menyediakan satu buah pisau untuk melakukan pengancaman terhadap korban. Namun saat pelaku mengatakan hanya membawa uang Rp100 ribu, korban pun langsung menolaknya. Tetapi pelaku tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan, sehingga korban berteriak meminta tolong.

"Pelaku yang dalam keadaan mabuk ganja langsung panik, dan melakukan tindakan kekerasan dengan menikam korban menggunakan pisau yang dibawanya sebanyak tujuh tusukan. Setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian," bebernya.

Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Pelaku yang sudah resmi menjadi tersangka, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun karena disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang.

"Motif pembunuhan yang terungkap, pelaku melakukan perbuatannya karena ketidakmampuannya membayar korban untuk melakukan hubungan seksual hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban," pungkas Kapolresta.(Irn)

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media