Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa saat memberikan keterangan pers di Timika/foto:PendamCend

Pangdam Cenderawasih Tegaskan Proses Hukum Kasus Mutilasi yang Libatkan Oknum TNI Dilakukan Transparan

Timika, semuwaberita.com - Mengawali tugas pertamanya sebagai Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa langsung mengunjungi Kabupaten Mimika guna mengecek langsung proses penyidikan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan enam oknum anggota TNI dan empat warga sipil.

Enam oknum anggota TNI tersebut masing masing berinisial Mayor HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM, dan Pratu RPC. Sedangkan tiga warga sipil yaitu APL, DU dan R. Serta satu pelaku lainnya yang hingga kini masih diburu  

Kepada wartawan di Timika, Senin (05/09/2022), Pangdam Saleh menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada keluarga korban dan berharap keluarga diberikan ketabahan untuk menghadapi kasus ini.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap enam oknum TNI yang terlibat dalam pembunuhan empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, akan dilakukan secara terbuka dan transparan. 

"Sesuai arahan pimpinan TNI, baik Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat untuk kasus ini harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas baik dari sisi penegakkan hukum dan kecepatan. Sehingga saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," jelas Pangdam Saleh Mustafa.

Ia menambahkan, saat ini masih dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya. 

"Semoga dengan proses yang berjalan dengan cepat, maka akan memberikan keadilan bagi semua pihak," harapnya.

"Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus tersebut," ajaknya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Saat ini, polisi juga tengah memburu satu pelaku berinisial R yang masih kabur. Ia diketahui merupakan otak pembunuhan empat warga tersebut.(Adv/Irn)

 

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media