Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kapolres Jayapura pimpin apel gelar pasukan Operasi Cartenz 2022 di halaman Mapolres Jayapura, Senin, (03/10/2022) pagi/foto:Irfan

Ops Zebra Cartenz, Kapolres Jayapura Warning Anggotanya Jangan Terima Titipan Denda Tilang

Sentani, semuwaberita.com - Apel gelar pasukan Operasi Cartenz 2022 yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura. Senin, (03/10/2022) pagi.

Penyematan pita bagi perwakilan anggota menandai dimulainya Operasi Zebra Cartenz 2022 Polres Jayapura selama 14 hari, yang dimulai pagi ini 03 Oktober hingga 16 Oktober 2022, apel gelar pasukan yang dipimpin langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH serta dihadiri para pejabat utama, ASN dan anggota Polres Jayapura.

Kapolres usai apel gelar pasukan mengatakan, operasi terpusat ini digelar untuk menekan angka fatalitas dalam kecelakaan yang dimulai dari pelanggaran lalu lintas. 

"Tentunya dari amanat Kapolda Papua terkait angka kecelakaan lalu lintas terjadi peningkatan yang cukup tinggi diatas 50 persen, menjadi catatan bagi kami, dimana Polres Jayapura melalui operasi ini bisa menekan angka - angka itu, kita harapkan paling tidak fatalitas korban laka tidak meningkat," katanya.

Dikatakan, Operasi ini bagi Polres Jayapura sedikit istimewa dikarenakan di wilayah Kabupaten Jayapura akan diadakan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) yang tentunya melibatkan banyak orang dari seluruh Indonesia.

"Sasaran dalam operasi ini sudah sangat jelas, yaitu bagaimana kedisiplinan dalam berlalu lintas yang kita mulai dari sosialisasi ataupun edukasi baik dari media sosial, cetak maupun elektronik, bilamana terjadi pelanggaran akan dilakukan penindakan, tentunya penindakan itu secara selektif prioritas yang bisa berakibat fatal misalnya menggunakan Handphone saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas dimana pelanggaran - pelanggaran tersebut mempunyai potensi kecelakaan," jelasnya panjang lebar.

Kapolres juga mengingatkan anggotanya agar tidak menerima titipan denda tilang, diharapkan agar masyarakat lebih dewasa jangan menitipkan uang denda tilang.

"Sudah jelas E tilang ini kan sudah berlangsung 5 tahun terkahir, petugas dilarang menerima titipan, yang bisa diterima adalah bukti pembayaran BRIVA pada Bank, apakah itu melalui ATM, setor tunai, jadi petugas hanya menerima bukti itu saja, tidak menerima uang, sehingga tidak ada lagi transaksi antara petugas dengan pelanggar yang bisa berpotensi atau berindikasi - indikasi pungli dan lain - lain, masyarakat bisa lebih dewasa jangan memberikan uang denda tilang," tegasnya.(Irf)

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media