Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Ketua BPD KKSS kabupaten Jayapura, H.Wagus Hidayat/Irfan

Wagus Hidayat Apresiasi Kinerja Polres Jayapura Ungkap Kasus Penikaman Warga Sulsel di Sentani

Sentani, semuwaberita.com - Ketua Badan Pengurus Daerah - Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPD KKSS) Kabupaten Jayapura H. Wagus Hidayat, S.E., S.H, mengapresiasi kinerja Polri, khususnya Polres Jayapura dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Muhammad Yusuf (23).

"Selaku Ketua KKSS Kabupaten Jayapura, saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat Kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura beserta seluruh jajarannya, yang mana dalam kurun waktu 2x24 jam sudah mampu menangkap kedua pelaku penikaman yang mengakibatkan nyawa dari saudara Muhammad Yusuf ini melayang," kata Wagus Hidayat, kepada wartawan via telepon selular, Sabtu, (15/10/2022) malam.

Kaka WH demikian sapaan akrabnya itu menambahkan, atas kinerja dari aparat Kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura itu sudah sepatutnya diberikan apresiasi.

"Oleh karena itu, sekali lagi saya memberikan apresiasi dan atas nama KKSS dan warga Sulawesi Selatan yang ada di Kabupaten Jayapura sampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian," ucapnya.

Pria yang juga seorang Pilot ini menuturkan, aparat Polres Jayapura sudah bekerja keras demi mengungkapkan keadilan bagi warganya.

"Kami ucapkan terima kasih kepada pak Kapolres Jayapura beserta jajarannya, yang mana kerja cepatnya membuahkan hasil. Jadi, kinerja Kepolisian dari Polres Jayapura itu sudah sangat baik," tuturnya.

Dayat berharap, kepolisian menjerat kedua pelaku tersebut dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. 

"Prestasi ini semoga menjadi semangat baru bagi Polres Jayapura untuk tetap melayani masyarakat dengan maksimal, sehingga selalu merasa aman dan terlindungi," harapnya.

"Kami juga berharap kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi dan juga mengharapkan kepada seluruh warga di Kabupaten Jayapura, khususnya warga Sulawesi Selatan dalam menjalankan aktivitasnya agar selalu tetap waspada dan hati-hati. Karena kita sendiri tidak tahu kapan dan dimanapun ada saja yang ingin mencelakakan diri kita," harapnya lagi.

Ketua Kerukunan Keluarga Soppeng (KKS) Kabupaten Jayapura Surya Arianto

Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Kerukunan Keluarga Soppeng (KKS) Kabupaten Jayapura Surya Arianto, S.E., juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura yang telah berhasil menangkap para pelaku pembunuhan terhadap warganya.

Surya juga berterima kasih kepada warga Soppeng yang sudah memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian, untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap almarhum Muhammad Yusuf, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Selain itu, Surya juga menambahkan, kiranya pihak aparat kepolisian meningkatkan patroli di daerah-daerah rawan dan di jam-jam yang dianggap rawan aksi kriminalitas.

“Karena di daerah situ rawan kriminalitas, sehingga perlu meningkatkan patroli di jam-jam tertentu. Dengan demikian, di daerah itu tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti ini di kemudian hari,” tambahnya.

Perlu diketahui, jika sebelumnya Polres Jayapura telah menangkap TT (28) dan YE (26) di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura pada Sabtu, 15 Oktober 2022 dinihari.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Muhammad Rizka, S.T.K., S.IK, dalam releasenya mengatakan, bahwa kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 dinihari lalu sekitar pukul 03.15 WIT.

"Kedua pelaku yang saat itu dalam pengaruh miras datang ke kios yang dijaga oleh korban, dan keduanya yang tidak memiliki uang itu awalnya meminta rokok. Namun karena tidak diberi oleh pelaku, sehingga membuat kedua pelaku tanpa pikir panjang langsung melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan pisau yang sudah disisipkan di masing - masing pinggang pelaku," ungkap Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka.

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Tolikara ini mengatakan, akibat dari aksi kedua pelaku tersebut, korban MY mengalami 5 luka tikaman diantaranya di bagian dada sebelah kanan, di bagian lengan kiri tangan kanan dan juga pinggang. Kemudian, kedua pelaku ini berhasil dibekuk di Kampung Harapan, dini hari tadi, Sabtu 15 Oktober 2022.

Saat ini keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Para pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara," tutupnya. (Irf)

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media