Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Wakapolresta Jayapura, AKBP Supraptono saat memberikan keterangan pers di Mapolresta, Kamis (10/11/2022) malam/foto:Humas Resta

Kibarkan BK dan Lempari Polisi di Kampus USTJ Papua, 15 Mahasiswa Diamankan

Jayapura, semuwaberita.com - Polisi mengamankan 15 orang mahasiswa yang diduga merupakan Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) saat melakukan kegiatan mimbar bebas di halaman Kampus USTJ Padang Bulan, Kota Jayapura, Kamis (10/11/2022) siang.

Belasan mahasiswa tersebut, ditangkap lantaran melakukan aksi pembentangan dua lembar kain bercorak bintang kejora dan pelemparan batu kepada aparat Kepolisian.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK.,M.H., M.Si melalui Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dalam keterangan persnya di Mapolresta Jayapura, Kamis sore menuturkan, lima belas mahasiswa yang diamankan tersebut, kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. 

"Mereka masih diperiksa oleh penyidik terkait aksi pembentangan bendera bintang kejora dan penyerangan terhadap aparat yang dilakukan," ungkap Wakapolresta yang didampingi Kabag Ops AKP M.B.Y. Hanafi, S.H., S.I.K., M.H saat jumpa pers.

Wakapolresta menjelaskan aksi kelompok yang diduga oknum mahasiswa USTJ tersebut terjadi pukul 12.30 WIT. 

"Saat itu ada laporan dari pihak Kampus kepada Bapak Kapolresta, sehingga kami datang. Kami juga sudah lakukan himbauan secara persuasif namun tidak diterima oleh mereka dan menutup pintu pagar Kampus saat hendak mengamankan kelompok yang menggelar giat tersebut," terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya sempat melakukan langkah persuasif namun sekelompok oknum mahasiswa melakukan aksi perlawanan dengan melempari Polisi dengan menggunakan batu.

"Ada anggota kami kena batu termasuk Wakasat Samapta, sehingga kami melakukan langkah tegas terukur dan mengamankan 15 orang," tegasnya.

Lanjut Wakapolresta, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih intensif atas peran kelima belas mahasiswa tersebut.

"Salah satu dari mereka itu merupakan pelaku pengibaran Bintang Kejora di Gor Cenderawasih dan sudah pernah diadili di Pengadilan Negeri Jayapura. Hasil lebih lanjut terkait pemeriksaan nanti akan kami informasikan kembali," tutup Wakapolresta.(Irn)

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media