Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor Mackbon/foto:Humas Resta Jyp

Dua Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Kasus Unras Ricuh BEM Uncen

Jayapura, semuwaberita.com - Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota menetapkan dua oknum mahasiswa sebagai tersangka kasus aksi unjuk rasa anarkis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih, yang terjadi di Kampus Uncen Bawah Abepura, Rabu (16/11/2022) lalu.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si mengatakan, dari tujuh mahasiswa yang diamankan dan dari hasil pemeriksaan termasuk para saksi akhirnya dua orang dijadikan tersangka sementara 5 orang lainnya telah dipulangkan.

"Hasil gelar perkara atas pemeriksaan yang dilakukan, dua mahasiswa yakni GP (22) dan KA (18) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta kepada wartawan di Mapolresta Jumat (18/11) siang.

Ia menambahkan, kedua mahasiswa tersebut disangkakan dengan pasal 160 dan 124 ayat (1) dan (2) junto pasal 212 KUHP tentang aksi yang melawan dan menyerang petugas. 

"Atas perbuatannya keduanya tersangka terancam hukuman penjara diatas 5 tahun," tegasnya.

Disinggung apakah kedua mahasiswa tersebut berafiliasi dengan kelompok yang bersebrangan dengan ideologi NKRI, Kapolres menyebutkan masih didalami pihaknya.

"Kami masih dalami keterlibatan keduanya didalam organisasi terlarang itu, yang jelas GP dan KA sudah kami tetapkan tersangka," tegasnya.

Sementara itu terkait kondisi tiga anggota Polisi yang menjadi korban dalam kericuhan tersebut, Kapolresta menyebut sudah berangsur pulih.

"Kondisi ketiganya sudah baik. Tinggal menunggu hasil observasi dokter apakah sudah dibolehkan pulang atau tidak," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi demo mahasiswa menolak G20 di Universitas Cenderawasih berakhir ricuh yang mengakibatkan tiga anggota Polri menjadi korban akibat lemparan batu.(Irn)

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media