Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : drg. Aloysius Giyai, M.Kes/Istimewa

Aloysius Giyai: Ada 9 Tugas Pokok Penjabat Gubernur di 60 Hari Masa Jabatan

JAYAPURA, semuwaberita.com — Birokrat Papua drg. Aloysius Giyai, M.Kes mengatakan para Penjabat Gubernur di Tanah Papua meliputi Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan yang sudah dilantik, serta Papua Barat Daya yang akan dilantik, harus memiliki langkah dan strategi yang tepat untuk meletakkan dasar pembangunan di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) itu.

Sebab sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di provinsi baru, ada banyak persoalan dan tantangan kompleks yang wajib diselesaikan. Dan itu membutuhkan strategi tepat karena akan menjadi landasan pembangunan di provinsi itu yang bakal dilanjutkan oleh kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur) defenitif 2025 mendatang.

“Pertama-tama, para Penjabat Gubernur harus punya rencana 60 Hari Kerja. Di masa ini, saya menyarankan ada sembilan tugas pokok yang harus mereka selesaikan,” kata Aloysius Giyai, Rabu, (07/12/2022). 

Adapun kesembilan tugas yang harus diselesaikan selama 60 hari kerja itu, Pertama, merancang dan mempersiapkan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)/Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), operasional kantor, sewa menyewa prasarana, biaya rapat koordinasi, penataan aset, biaya tak terduga dan lain sebagainya di Daerah Otonomi Baru (DOB). 

Kedua, memastikan fasilitas dan sarana prasarana penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Otonomi Baru (DOB) (kantor gubernur sementara, Organisasi Perangkat Daerah lainnya, rumah jabatan gubernur, rumah jabatan sekretaris daerah dan lain-lainnya). Sekaligus, penyusunan regulasi sewa-menyewa prasarana awal itu.

Ketiga, menyusun dan melakukan koordinasi mutasi dan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik dari provinsi induk maupun dari kabupaten/kota yang masuk dalam Daerah Otonomi Baru (DOB) itu.

Keempat, melakukan mutasi dan regulasi penyerahan aset pemerintah daerah, baik dari provinsi induk, dari kabupaten/kota yang masuk dalam DOB, maupun dari pemerintah pusat.

Aloysius Giyai saat berdialog dengan Mama-Mama Papua di Kampung Buloangkop, Pegunungan Bintang

Kelima, menyiapkan tim dan regulasi (mekanisme) pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Daerah Otonomi Baru (DOB).

Keenam, menyiapkan regulasi/peraturan gubernur tata kelola keuangan daerah di Daerah Otonomi Baru (DOB), baik mengenai pembiayaan pegawai, belanja modal dan pengadaan barang dan jasa. 

Ketujuh, menyiapkan regulasi dana hibah dari provinsi induk, dari kabupaten/kota yang masuk DOB, ataupun dari dari pemerintah pusat di DOB tersebut.

Kedelapan, menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penegasan batas wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) dengan provinsi induk.

Kesembilan, mempersiapkan dan melakukan koordinasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai amanat UU Otonomi Khusus Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) lewat pemilihan legislatif dan pengangkatan dari jalur adat, dan pelaksanaan Pilpres pada Februari 2024 serta Pilkada serentak pada November 2024 di Daerah Otonomi Baru (DOB).

Aloysius Giyai saat sidak di RSUD Oksibil, Pegunungan Bintang

Pelayanan Publik dan Roda Pemerintahan

Selain itu, Aloysius yang juga kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan pada IPDN Cilandak Jakarta ini menegaskan, ada sejumlah kebijakan lain yang harus dilakukan Penjabat Gubernur dan jajarannya guna melanjutkan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB di Tanah Papua itu.

“Pertama, Penjabat Gubernur di Daerah Otonomi Baru (DOB) harus mampu melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan para bupati/walikota di wilayah itu untuk menyusun dan mampu melakukan program Quick Wins 2022-2024 dalam pelaksanaan DOB tahun 2022-2024,” tutur Aloysius.

Kedua, melakukan konsolidasi dengan para bupati/walikota untuk mempersiapkan desain percepatan pembangunan lewat terobosan perubahan dan peta jalan terpadu (integrated road map), sejalan dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041 sebagai amanat UU No. 2/2021 tentang Otonomi Khusus bagi Tanah Papua, serta diselaraskan dengan road map pembangunan oleh Bappenas RI.

Ketiga, melakukan sinkronisasi dan kolaborasi sumber pendanaan. Kelembagaan Badan Pengarah Papua (BPP) akan melakukan asistensi dan fasilitasi dengan Penjabat Gubernur dalam memperkuat sinkronisasi program dan pendanaan dengan Kementerian/Lembaga dan pihak terkait lainnya. Penjabat Gubernur harus memperkuat kolaborasi para pihak untuk meletakkan fondasi awal dalam pembangunan.

“Kemudian, tiga poin penting yang harus dilakukan adalah Tata Kelola Pemerintahan, Tata Kelola Keuangan, dan Penguatan dan Pengakuan Eksistensi Masyarakat Orang Asli Papua,” lanjut Aloysius.

Aloysius menuturkan, dalam hal tata kelola pemerintahan tantangan pertama Penjabat Gubernur di Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah manajemen pemerintahan masa transisi/masa krusial karena terbangunnya suprastrukrur pemerintahan karena ia memimpin sampai terpilihnya gubernur dan wakil gubernur defenitif lewat Pilkada.

Selain itu, tantangan lain ialah pengisian jabatan birokrasi baik yang diambil dari provinsi induk dan kabupaten/kota maupun pengadaan CPNS baru harus dengan representasi Orang Asli Papua (OAP) 80 persen dan non OAP 20 persen, terutama dalam mengisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pendukung seperti sekretaris daerah, dinas/badan keuangan, Bappeda, Badan Kepegawaian Daerah, dan pengampu urusan wajib pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

“Tantangan ketiga di masa transisi yang harus dikelola secara cermat adalah keuangan dan pemindahan aset dan utang-piutang. Kebutuhan penganggaran DOB diperoleh dari Pemerintah Pusat, Provinsi Induk, dan kontribusi kabupaten/kota di dalam aset DOB tersebut. Dan jangan lupa, Penjabat Gubernur dan jajarannya juga harus memastikan rekognisi dan perlindungan bagi OAP dapat terimplementasikan meliputi pengakuan eksistensi masyarakat hukum adat, sumber penghidupan, dan cara mengelola hak ulayat,” tulisnya.(Irn)

 

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media