Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Petugas Dinas Perhubungan kabupaten Jayapura sedang mendata para pedagang sayur keliling, untuk nantinya diwajibkan mengikuti rapid test Covid-19/Irfan

Pedagang Sayur Keliling di Kabupaten Jayapura Diwajibkan Ikut Rapid Test

SENTANI, semuwaberita.com - Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, telah menginstruksikan Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura untuk mendata jumlah pedagang keliling yang berasal dari Kabupaten Jayapura maupun Kota Jayapura.

Pendataan ini bertujuan untuk membatasi penyebaran Coronavirus atau Covid-19 di bumi Khenambay Umbay, sekaligus untuk data pedagang yang wajib ikut rapid tes

"Hari Senin ini diperketat atau dihentikan baik dari kota ke kabupaten dan juga sebaliknya. Pedagang keliling di Kabupaten Jayapura akan dikumpulkan untuk latihan protokol kesehatan untuk jalankan usahanya di wilayah kabupaten dengan mengikuti standart. Hari Senin pos terpadu dilaksanakn di batas  kota," ungkap Matius Awoitaiw yang juga Bupati Jayapura kepada wartawan, Sabtu (02/05/2020) lalu.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura sudah mau mulai melakukan sosialisasi terhadap para pedagang baik dari kota maupun dari kabupaten Jayapura yang beraktivitas di Kabupaten Jayapura selama ini. Sosialisasi yang diberikan terkait dengan rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura yang mewajibkan seluruh pedagang baiknya menggunakan motor maupun kendaraan roda empat harus mengikuti Rapid Test yang diadakan oleh tim kesehatan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw, S.IP mengatakan dari hasil pendataan yang dilakukan pihaknya ada sekitar 84 pedagang keliling yang menggunakan mobil dan motor berasal dari kota dan beraktivitas di Kabupaten Jayapura setiap hari. Sementara dari wilayah Kabupaten Jayapura ada 13 pedagang keliling

"Dari kota Jayapura kami wajibkan untuk mengikuti rapid tes dan apalabila sudah pernah harus disertakan tanda bahwa yang bersangkutan sudah pernah mengikuti rapid tes di wilayah Kota Jayapura," kata Alfons. (Irfan)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media