Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura, Meiyer Suebu/Irfan

Inspektorat Kabupaten Jayapura akan Kawal Penggunaan Anggaran Tim Gugus Tugas Covid-19

SENTANI, semuwaberita.com - Inspektorat Kabupaten Jayapura siap mengawal penggunaan anggaran pencegahan dan penanganan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura.

Pengawalan itu dilakukan agar penggunaan anggaran tersebut dipastikan benar-benar tepat sasaran dalam peruntukkannya.

"Terkait dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten Jayapura, dari sisi pengawasan inspektorat telah melakukan beberapa langkah  pengawasan. Di mana sejak dinyatakannya pandemi Covid-19 adalah wabah. Maka langkah pemerintah dalam melaksanakan aturan pemerintah pusat, terkait dengan recofusing dan relokasi anggaran," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura, Meiyer Suebu kepada semuwaberita.com, Senin (04/05/2020).

Dia mengatakan,terkait  pengawasan terhadap recofusing dan relokasi anggaran itu hasilnya sudah ada, yang angkanya lebih dari Rp45 miliar.

“Laporan hasil pemeriksaan telah  wajib kita menyampaikan kepada kementerian dalam negeri dan tembusannya disampaikan kepada BPKP,itu dari sisi recofusing dan relokasi anggaran untuk penanganan Covid 19 ini," jelasnya.

Inspektorat juga telah melakukan pengawasan dengan membentuk  tim untuk mengawal  beberapa kegiatan, diantaranya terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan dana  Covid 19, kemudian terkait dengan pengadaan barang dan  jasa, dengan distribusinya. Lalu pengawalan terhadap pengelolaan dana desa dan dana kampung yang fokusnya Rp100 juta dialokasikan untuk penanganan covid 19 di kampung.

"Ini sedang berjalan minggu depan baru kita bisa melihat hasilnya,"aku Meiyer.

Sehubungan  dengan pengadaan barang dan jasa pihaknya sedang mengarahkan setiap OPD khususnya yang berkaitan dengan dana bantuan tak terduga sekitar delapan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemkab Jayapura, agar administrasi tidak menghambat pelayanan.

"Makanya kita melakukannya dengan memperingatkannya bahwa minimal foto atau video dan tanda terima masyarakat harus real-time dan itu tidak bisa diundur," ujarnya.

Kemudian, setiap tanggal lima bulan berikutnya wajib memberikan perkembangan pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri dan BPKP, yang sudah mendampingi pihaknya dalam pengawasan pengelolaan atau penanganan covid 19 di Kabupaten Jayapura.

“Pengawasan yang berikut terkait dengan laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang mana sementara ini tim masih melakukan pengawalan terhadap pelaporan LHKPN Kabupaten Jayapura yang akan berakhir segera berakhir,”jelasnya.

"Kita berharap pelaporan 2019, yang dilaporkan 2020, bisa diekspos sekitar minggu depan hasilnya," harapnya. (Irfan)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media