Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Ilustrasi/google

Laporan SPT Menurun, Ini yang Dilakukan DJP Papua Maluku.

JAYAPURA, semuwaberita.com - Akibat pandemik Covid-19 di Papua, laporan SPT  (Surat Pemberitahuan Tahunan) menurun hingga 15 persen dibanding tahun sebelumnya.

Untuk menaikkan pelaporan SPT Tahunan, maka Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku melakukan beberapa kegiatan.

Pertama, meningkatkan intensitas kelas pajak secara online kepada para Wajib Pajak untuk menyampaikan informasi tentang Pelaporan SPT Tahunan, lalu kedua melakukan Keep contact dengan para Pemimpin/Pejabat/PIC dari ILAP termasuk para Bendahara/SKPD dan menghimbau agar segera melaporkan SPT Tahunan bagi para pegawai/karyawannya yg belum lapor.

Kepala Bidang P2Humas, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku Normadin Budiman Salim di Jayapura, Selasa (5/5/2020) mengatakan, kedua hal tersebut pihaknya juga melakukan Inventarisasi para WP (wajib pajak( yang tahun lalu lapor SPT dan tahun ini belum lapor.

“Untuk itu kami minta segera hubungi dan imbau untuk Lapor SPT Tahunan,”pinta Normadin.

Ia juga meminta untuk memaksimalkan peran media sosial, diantaranya dengan mempublikasikan nomor saluran yang bisa dihubungi untuk konsultasi dan bimbingan Pelayanan Pajak, lalu pihaknya juga mengirim email blast dan sms blast,

“Kami juga melakukan publikasi via radio dan memasang iklan di media massa, menambah saluran komunikasi / call center di setiap KPP minimal sebanyak 10 nomor telepon yang dapat dipakai untuk konsultasi Pajak," ungkapnya.

Lanjutnya  para wajib lapor SPT  sampai 30 April 2020 adalah sebanyak 175.800 Wajib Pajak dari 287.000 yang Wajib Lapor SPT.

" Dan jumlah wajib pajak orang pribadi sebanyak 164.350 SPT dan wajib pajak badan sekitar 11.450 SPT, "bebernya.

Lanjut dijelaskan, bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pelaporan maka dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp.100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp. 1.000.000 untuk wajib pajak Badan.

"Jadi dengan adanya Covid-19 maka lapor SPT secara online sekitar 97%, sisanya lapor SPT secara manual sebesar 3%. Dan orang yang gunakan relaksasi sekitar 27.700 Wajib Pajak,"pungkasnya. ( Pratiwi)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media