SENTANI, semuwaberita.com - Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw secara resmi membuka portal jalan utama masuk Pasar Lama Sentani, tepatnya di Traffic Light (Pertigaan Lampu Merah) menuju Pasar Lama Sentani, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (6/5/2020) siang
Sebelumnya, kawasan pasar lama di karantina sejak 22 April lalu menyusul meningkatnya penyebaran virus corona (covid-19) di jalan Mambruk yang berada dalam kawasan pasar lama Sentani.
Mathius mengimbau warga setempat agar tetap mematuhi instruksi pemerintah daerah dengan melakukan semua aktivitas di rumah, seperti beribadah, bekerja dan wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Kami imbau warga tetap melakukan aktivitas di rumah, dan kalau ada keperluan di luar rumah, wajib menggunakan masker dan selalu menjaga jarak di tempat keramaian. Hal ini harus tetap diperhatikan semua orang dan bukan hanya warga yang ada di Pasar Lama ini saja,” imbau Bupati .
Portal yang selama ini membatasi akses di wilayah Pasar Lama Sentani itu resmi dibuka oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 yang diketuai langsung oleh Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, didampingi Kapolresta Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Patrinus R. N. Sorontou dan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19, Khairul Lie
Dengan pembukaan portal maka aktivitas warga kembali normal di Pasar Lama Sentani.
“Kami nyatakan karantina wilayah tertentu di tempat ini resmi sudah 14 hari dan tidak lagi kami perpanjang, sehingga kami kembali membuka portal ini sebagai tanda dihentikannya masa karantina wilayah tertentu di lokasi ini. Walaupun aktivitas warga kembali normal, namun masih ada lokasi khusus yang tetap dilakukan pemantauan,” tegas Bupati.
Untuk jalan protokol dan toko-toko yang berada di pinggir jalan protokol Pasar Lama Sentani, kata Bupati Mathius, sudah bisa dibuka sesuai waktu yang ditentukan oleh pemerintah daerah mulai pukul 07.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.
“Namun kami minta tidak ada lagi yang jualan di pinggir jalan protokol Pasar Lama Sentani seperti pedagang kaki lima, karena tim medis kami masih lakukan pemeriksaan kesehatan di lokasi khusus yang dilakukan pemantauan," seru Bupati.
Sedangkan untuk tukang ojek batas mengangkut penumpang hingga jam 14.00 Wit (jam 2 siang).
Kemudian untuk kios-kios yang berada di dalam kompleks perumahan dipersilahkan berjualan 1x24 jam, tetapi tetap dengan mengikuti peraturan pemerintah dan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, selalu jaga jarak dan wajib cuci tangan pakai sabun usai beraktivitas. (Irfan)