Sentani,semuwaberita.com- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mengamankan seorang ibu berinisial FK (40), karena diduga telah menjual miras oplosan di rumahnya di salah satu perumahan kawasan Hawaii, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Dugaan ini diperkuat setelah petugas melakukan penggeledahan dirumahnya pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu, dan menemukan sebanyak 31 botol minuman keras oplosan siap jual, beserta alat - alat pembuat miras.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH membenarkan pihaknya telah mengamankan salah seorang IRT yang memproduksi dan menjual minuman keras oplosan.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa ada penjualan minuman keras oplosan, kemudian dilakukan penyelidikan dan mengarah pada salah satu rumah, dari hasil penggeledahan benar saja didapati puluhan botol minuman keras oplosan siap edar," ungkap Nadek.
Selain menyita puluhan botol miras, petugas juga menyita sejumlah peralatan produksi minuman keras oplosan antara lain 1 buah kompor, alat suling, dandang dan ember plastik.
"FK (40) telah kami tetapkan sebagai tersangka, saat ini masih intensif dalam pemeriksaan, pelaku sendiri terancam pasal 204 ayat 2 KUHP Jo Pasal 140 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," tutup Nadek.(Irn)