Jayapura,semuwaberita.com- Mahkamah Agung (MA) RI melalui Putusan E-court Mahkamah Agung Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jayapura secara resmih mengugurkan SK Bupati Tolikara Nomor 188.4/95 Tahun 2022, tentang pengangkatan atau penetapan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Tolikara.
Dengan demikian atas putusan itu maka Kepala Kampung yang lama diminta untuk diaktifkan kembali.
Menanggapi hal tersebut Penjabat Bupati Kabupaten Tolikara, Marthen Kogoya dengan tegas menyatakan pemerintah Kabupaten Tolikara tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurutnya, Pemda Tolikara akan melaksankan kewajibannya untuk mengaktifkan kembali kepala kampung yang lama. Sebab putusan PTUN merupakan bukti bahwa pelantikan kepala kampung yang baru oleh mantan Bupati Tolikara (Usman G Wanimbo) pada bulan oktober 2022 lalu, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Disini kami menegaskan bahwa SK Nomor 188 yang dikeluarkan oleh Mantan bupati Tolikara (Usman G Wanimbo) tidak berlaku, dengan begitu para kepala kampung lama masih sah dan aktif menjabat," ungkap Marthen, Selasa, 11 April 2023.
Pentingnya Roda Pemerintahan
Ia menerangkan alasannya tidak mengajukan banding, lantaran memikirkan pentingnya roda pemerintahan segera berjalan di tingkat kampung. Lalu memikirkan efisiensi waktu, serta biaya.
“Dengan alasan itu tentu kami ingin fokus pemerintahan dari tingkat kampung, distrik hingga lebel kabupaten bisa berjalan. Kami ingin fokus membangun Tolikara dari pada menghabiskan waktu membalas hal semacam ini,”tegasnya.
Marthen menambahkan pemerintah daerah bersama legislatif telah mengambil sikap untuk melaksakan putusan MA. Oleh sebab itu dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut kepada para kepala kampung yang ada di Kabupaten Tolikara.
"Segera putusan ini akan kami tindak lanjuti. Kita juga tidak ingin terjadi konflik atas putusan ini, dalam waktu dekat kami akan segera bersosilisasi kepada para kepala kampung,” tutupnya. (RPP).