Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : FM, pelaku pembunuhan balita di Nabire saat dinterogasi penyidik Polres Nabire/Humas Polda Papua

Pelaku Pembunuhan Sadis Balita Perempuan di Nabire Berhasil Diringkus Polisi

Nabire,semuwaberita.com- Tim gabungan Polres dan Polsek Nabire Kota berhasil meringkus pemuda yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang balita sebut saja Bunga (3 thn), di hutan bakau Jalan Rawaudo, Distrik Teluk Kimi, Kampung Air Mandidi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Rabu, 03 Mei 2023 lalu.

Pelaku berinisial FM (29 th) ditangkap Rabu malam, atau di hari yang sama setelah melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa  korban lalu kemudian membunuhnya.

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H saat dikonfirmasi, Kamis malam membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia membeberkan kronologis penangkapan berawal dari laporan orang tua korban yakni pasangan suami istri, SM (55 thn) dan DD (58 thn) yang melaporkan tentang penemuan jasad  anaknya di tengah hutan.

"Penemuan jasad diawali dengan adanya laporan dari keluarga korban yang melaporkan penemuan jasad tersebut, kemudian tim gabungan Polres Nabire dan Polsek Nabire Kota mendatangi TKP,"  ungkap Kapolres.

Korban saat dievakuasi

Dari pemeriksaan terhadap ibu korban, DD (58) diketahui bahwa pada pukul 3 sore, karena tak menemukan anaknya, ia kemudian mencari anaknya dengan menanyakan ke warga di Kampung Air Mandidi.

Warga kemudian berpencar melakukan pencarian dan akhirnya menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di tengah hutan bakau.

Saat ditemukan, jasad korban dalam posisi terlentang dengan celananya terlilit di leher.

"Hasil pemeriksaan sementara, Tim Inafis Polres Nabire tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan evakuasi terhadap korban, diketahui bahwa korban berjenis kelamin perempuan yang merupakan anak dari Bapak SM (55) dan Ibu DD (58)," jelas Kapolres Nabire 

Tidak butuh waktu lama, Tim Gabungan Polres Nabire dan Polsek Nabire Kota (03/05) sekitar pukul 7 malam, berhasil menangkap pelaku FM (29) dan langsung diamankan di ruang tahanan Mapolres Nabire.

"Untuk sementara motif pelaku tujuan untuk memperkosa korban,” ungkap Kapolres.

Dari keterangan pelaku bahwa, benar ia melakukan perbuatan yang keji itu terhadap korban dalam kondisi tidak sadarkan diri alias mabuk.

“Pelaku FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primer Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.(Irn)

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media