Jayapura, semuwaberita.com - Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua berkomitmen mencegah korupsi dalam perencanaan dan penganggaran APBD 2024.
Komitmen ini ditandai penandatanganan oleh Plh Gubernur Papua bersama jajaran pimpinan OPD, dan unsur Pimpinan DPR Papua, berlangsung di sela sela acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi APBD dan Penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD 2024, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (06/07/2023).
Plh. Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun menegaskan, dalam komitmen tersebut ditekankan kepada pelaksanaan APBD Tahun 2024, mulai dari penyusunan perencanaan hingga pelaksanaannya, serta komitmen tidak melakukan penyalahgunaan anggaran.
“Serta menolak penyuapan, gratifikasi, pemerasan dan praktik korupsi lainnya. Selain itu mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum,” katanya.
Menurut Ridwan, sampai saat ini korupsi masih menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi di Indonesia. Dari data KPK sejak 2004 sampai 2022, tercatat pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota merupakan pelaku korupsi terbanyak berdasarkan instansi.
“Upaya pencegahan korupsi sudah demikian massif dilakukan, namun masih terlihat praktik korupsi di daerah. Ada tiga faktor yang menjadi alasan seseorang melakukan tindak kecurangan, yaitu tekanan, peluang dan rasionalisasi,” ujar Ridwan.
Tata Kelola Keuangan Sehat
Ia menambahkan, salah satu cara memberantas korupsi adalah mengembangkan tata kelola keuangan yang sehat, yang dikombinasikan sistem pengawasan profesional terjadwal oleh auditor intern dan independen.
“Karena itu, dukungan pimpinan tertinggi dan kemauan politik untuk menegakan pengawasan yang kuat sangat diperlukan. Bentuk dukunganya adalah komitmen. komitmen ini harus dibuat dan dilaksanakan bukan hanya pimpinan tertinggi eksekutif, namun juga leglisatif,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda menuturkan, komitmen bersama ini menjadi pengingat untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan terhindar dari tindak kecurangan.
“Kita harus menghindari hal-hal yang tidak boleh dilakukan, terutama menghindari korupsi, gratifikasi, suap dan sebagainya," katanya mengingatkan.(Irn)