SENTANI, semuwaberita.com - Menanggapi kebijakan New Normal atau tatanan kehidupan normal yang baru di tengah pandemi Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan rekomendasi Pemerintah Pusat untuk penerapannya di Kabupaten Jayapura.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Patrinus R. N. Sorontou mengatakan, pada dasarnya DPRD Kabupaten Jayapura mendukung Kebijakan New Normal yang digaungkan pemerintah pusat tersebut. Namun sayangnya, Kabupaten Jayapura tidak termasuk dalam daftar daerah di Papua yang diizinkan oleh pemerintah pusat.
Setidaknya terdapat 17 Kabupaten di Papua yang telah diberi lampu hijau oleh pusat untuk menerapkan New Normal bersama 102 kabupaten/kota lainnya di seluruh Indonesia.
“Kami di DPRD pasti mendukung itu, tapi kami harus lihat tim gugus tugas Covid-19 ini keluarkan apa dan persoalan inikan harus menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat untuk memberlakukan program new normal di Kabupaten Jayapura," kata Patrinus, Senin (1/6/2020) kemarin
Menurutnya, kebijakan itu ada pada pemerintah provinsi. Sehingga tentunya Kabupaten hanya menunggu arahan.
Patrinus Sorontou yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jayapura berujar jika Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan edaran atau imbauan pemberlakuan New Normal Life untuk kabupaten/kota di Papua termasuk Kabupaten Jayapura, Patrinus menegaskan pihaknya siap mendukung.
“Dari sisi ekonomi, new normal ini bisa kembali membangkitkan ekonomi tahap demi tahap yang sebelumnya hancur atau defisit, akibat pandemi covid-19," ujar Patrinus
Namun, jika tidak digulirkan kebijakan tatanan hidup normal baru ini di Kabupaten Jayapura, sementara pemerintah pusat juga tidak bisa menjamin kapan akan diberlakukan ataupun provinsi tidak keluarkan imbauan atau edaran, maka otomatis berdampak pada ekonomi.
"Karena masyarakat yang sudah lama tinggal di rumah dan tidak bekerja itu akan semakin terpuruk, sehingga mereka harus kerja kembali untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari,” paparnya.
Pelonggaran Pembatasan Aktivitas
Menurut Patrinus, perlu ada evaluasi penerapan pembatasan aktivitas sosial. Harus ada pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat.
“Jadi psikologi masyarakat dipertimbangkan, tra bisa terus di rumah saja atau tidak bekerja. Namun dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Jikalau diberlakukan new normal, berarti protokol kesehatan tetap harus dijalankan seperti menggunakan masker saat keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas, mencuci tangan dengan sabun sebelum memegang bagian wajah, menjaga jarak dan tidak berkumpul atau berkerumun itu yang perlu diperhatikan oleh seluruh masyarakat.
"Supaya membantu pemerintah agar pandemi ini berakhir. Makanya protokol kesehatan ini wajib diterapkan saat beraktivitas. Sifatnya wajib,” pungkas Patrinus.
Untuk diketahui Kabupaten Jayapura menjadi salah satu daerah di Papua dengan tingkat penyebaran covid-19 cukup tingga setelah Kota Jayapura dan Kabupaten Mimika.
Tercatat hingga Minggu (31/5/2020) terdapat 72 kasus positif Covid 19 di Kabupaten Jayapura dengan rincian 40 orang masih dirawat dan 32 orang telah dinyatakan sembuh
Lalu ODP sebanyak 196 orang, PDP 81 orang. Sedangkan yang telah melakukan tes PCR sebanyak 1.172 orang.(Irfan)