Jayapura, semuwaberita.com - Seorang pelajar SMA di Nimbokrang, Kabupaten Jayapura berinisial AAF (16 th) harus mendekam dibalik jeruji besi usai merudapaksa 5 gadis dibawah umur.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023) menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan juga 5 korbannya yang berstatus pelajar SMP.
Sugarda menuturkan, kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban sebut saja Bunga (14 thn) melapor ke Polisi, usai menerima informasi jika anak gadisnya telah melakukan persetubuhan dengan pelaku.
"Ketika pelaku dipanggil oleh orang tua korban, ia mengakui perbuatannya. Lalu orang tua korban ini, juga memperoleh informasi ada 4 korban lainnya yang juga telah berhubungan layaknya suami istri dengan pelaku," tutur Sugarda.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan, masih ada korban lain.
"Modusnya belum dapat kami simpulkan sementara masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan kami," pungkas Sugarda.(Irn)