A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 28

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 59

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 106

Polres Jayapura Serahkan 2 Simpatisan KNPB Pelaku Penghasutan dan Penganiayaan ke Kejaksaan
Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kedua tersangka AK dan BM, yang adalah simpatisan KNPB saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura/Humas Polres Jyp

Polres Jayapura Serahkan 2 Simpatisan KNPB Pelaku Penghasutan dan Penganiayaan ke Kejaksaan

Jayapura, semuwaberita.com - Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa (tahap P-21), penyidik Polres Jayapura akhirnya menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus penghasutan berujung pengeroyokan dan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (30/10/2023) lalu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emma Kristina Dogomo.
Kedua tersangka berinisial AK (37) dan BM (27) diketahui merupakan simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), sebuah organisasi yang kerap menyuarakan kemerdekaan Papua.

Kedua tersangka dari hasil penyidikan diduga telah melakukan penghasutan hingga berujung pengeroyokan serta penganiayaan terhadap dua simpatisa KNPB yakni OK (30) mengalami luka tusuk dibagian bahu dan TS (27) mengalami luka tusuk di bagian dada.

Kasus ini terjadi pada Jumat 18 Agustus 2023, di markas KNPB BTN Purwodadi Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro saat dikonfirmasi membenarkan telah melengkapi berkas kedua pelaku yang merupakan simpatisan KNPB.

"Dari hasil pemeriksaan keduanya terbukti telah melakukan penghasutan yang berujung pengeroyokan hingga penganiayaan yang mengakibatkan 2 orang korban mengalami luka tusuk, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap hingga dilaksanakan tahap 2 sehingga diserahkan ke kejaksaan," ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat Sugarda menyebut AK (37) terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, penjara sedangkan BM (27) dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.(Irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media