Jayapura, semuwaberita.com - Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Provinsi Papua tahun 2024 resmi dibagikan kepada 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pembagian DPA berlangsung di aula kantor Gubernur Dok II Jayapura, Selasa (23/01/2024).
Penyerahan DPA oleh Pj Sekda Papua, Derek Hegemur kepada tiga perwakilan pimpinan OPD.
Dalam arahannya, Pj Sekda menekankan kepada setiap pimpinan OPD agar dapat menjalankan setiap kegiatan pembangunan dengan pembiayaannya harus sesuai dengan yang tercatat dalam DPA masing masing OPD.
"Kita tahu bahwa hari ini kita mempunyai persoalan, tantangan yang harus dihadapi dimana kondisi fiskal kita yang tidak seperti di tahun tahun sebelumnya," ungkap Derek.
"Oleh karena itu dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan seluruh kegiatan pembangunan, dengan pembiayaan harus sesuai dengan yang ada dalam DPA OPD masing masing," tegasnya.
Penekanan ini disampaikan, karena berdasarkan pengalaman di masa yang lalu bahwa ada banyak kontrak yang dibuat OPD dengan pihak ketiga, namun alokasi dananya tidak ada dalam DPA.
"Tentunya ini harus jadi bahan renungan kita. Bahwa dulu paling sering mengatasnamakan kebutuhan mendesak, mengatasnamakan perintah siapa, lalu mengikat lembaga (Pemprov Papua) melalui kontrak dengan pihak ketiga, dengan janji nanti akan dialokasikan, namun faktanya alokasi tersebut tidak tersedia," bebernya.
Lanjut ia, akhirnya menjadi masalah utang dari tahun ke tahun, bahkan sampai hari ini kondisi itu masih ada.
"Dengan kondisi seperti itu maka saya mengingatkan, mari kita gunakan alokasi sesuai yang tersedia di DPA secara bertanggung jawab," tekannya lagi.
Lalu terkait pengelolaan UP (Uang Persediaan), Derek berharap setiap OPD bisa mengelola dengan baik. Apalagi belajar dari pengalaman sebelumnya banyak OPD yang tidak paham tata cara pengelolaan UP.
"Sehingga saya berharap kepada Kepala Badan Keuangan bisa lebih menjelaskan kepada pimpinan OPD tentang tata kelolanya, sehingga ketika kita mengelolanya sudah paham," harapnya.(irn)