Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Dr. Bayu Suseno, SH, SIK, MM, MH/Humas DC

Satgas Damai Cartenz Kembali Ungkap Jaringan Pemasok Senpi dan Peluru KKB Nduga, Satu Ditangkap

Jayapura, semuwaberita.com - Satgas Ops Damai Cartenz-2024 berhasil mengungkap jaringan pemasok senjata api dan peluru ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Nduga, Papua Pegunungan.

Dalam pengungkapan ini, seorang anggota KKB bernama Epson Nirigi ditangkap, saat tengah mengikuti rapat pleno penghitungan suara di salah satu hotel, Kabupaten Mimika, Papua, Selasa (20/02/2024).

Pelaku diduga sebagai penyuplai senpi dan peluru ke kelompok KKB Kodap III Ndugama, pimpinan Egianus Kogoya.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2024, AKBP. Dr. Bayu Suseno, SH, SIK, MM, MH. dalam rilis tertulisnya menerangkan, pelaku sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Polda Papua karena terlibat dalam sejumlah aksi kriminal.

“Perlu diketahui bersama bahwa, anggota KKB, Epson Nirigi mempunyai catatan kriminal dalam ketelibatanya dengan kasus-kasus sebelumnya seperti ikut serta dalam menyuplai amunisi dan senjata api kepada KKB kelompok Egianus Kogoya,” ungkap Bayu.

Lanjut ia, keterlibatan pelaku terungkap berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap dua rekannya, Musianus Mijile dan Yomse Lokbere yang kini telah divonis penjara.

"Dari kesaksian Musianus Mijile yang merupakan Kepala Distrik Kenyam, Nduga dan Yomse Lokbere KKB Komandan Pos Matoa, bahwa, Epson Nirigi pernah dihubungi oleh Kepala Distrik Kenyam untuk diberikan uang berjumlah 30 juta sebagai ongkos, untuk mencarikan amunisi kepada kepada Egianus Kogoya pada 2021 lalu," beber Bayu.

Musianus Mijile ditangkap pada 30 April 2023 lalu, sedangkan Yomse Lokbere diamankan pada 6 april 2023 lalu.

Dari penangkapan keduanya, turut diamankan 3 pucuk senjata api, dan ratusan butir peluru tajam.
Musianus telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Wamena dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan Yomse Lokbere divonis 3,8 tahun.(irn)


Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media