Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Barang bukti ganja seberat 13.430 gram yang akan diselundupkan masuk ke wilayah Jayapura dari PNG, namun berhasil digagalkan tim patrolis Satrol Lantamal X Jayapura/Dispen Lantamal X Jayapura

Penyelundupan Ganja Seberat 13.430 Gram dari PNG Berhasil Digagalkan Tim Satrol Lantamal X

Jayapura, semuwaberita.com - Tim XQR Satrol Lantamal X kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dari Papua Nugini seberat 13.430 gram, Kamis (09/05/2024) dini hari.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Satrol Lantamal X Jalan Jayapura, Kamis, (09/05/2024) siang, Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono, M.Tr.Opsla yang diwakili oleh Asops Danlantamal X Kolonel Laut (P) Yustus Nasarius Rossi membeberkan kronologis penangkapan pelaku dan barang bukti ganja yang mau diselundupukan masuk ke wilayah RI.

Penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan Tim XQR Lantamal X Jayapura di perairan sekitar  teluk Yos Sudarso Jayapura hingga ke perairan perbatasan RI-PNG untuk mendeteksi terhadap speed pelintas batas yang melintas.

"Pada tanggal 09 Mei 2024 pukul 1 dini hari, Tim mendapatkan kontak visual adanya pergerakan 1 buah Long Boat dari Tanjung Jar menuju Hamadi," ungkap Kolonel Yustus yang dalam keterangan pers didampingi Komandan Satrol Lantamal X Letkol Laut ( P) Deddy Obet,M.Tr.,Opsla.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap longboat tersebut dan mendapati ada 6 orang WNI yang beralasan untuk  menghadiri acara duka keluarga di Hamadi.

Setelah dilakukan pemeriksaan orang dan muatan, tidak ditemukan barang terlarang dalam hal ini, ganja, Senpi maupung Vanili sehingga long boat tersebut diijinkan untuk melanjutkan perlayaran.

"Namun saat tim melanjutkan patroli ke arah perairan perbatasan RI-PNG, tim melihat ada benda mencurigakan terapung di laut. Saat didekati ternyata barang tersebut adalah sebuah tas dan satu kantong plastik yang terikat pada Aki FB Hidash 75 ampere dan setelah dilaksanakan pemeriksaan awal isi barang tersebut adalah ganja," beber  Kolonel Yustus.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap longboat yang sebelumnya diperiksa, namun sayangnya tidak berhasil ditemukan.

"Barang bukti ganja ini, telah dilaksanakan pemeriksaan dan penimbangan dengan berat total 13.430 gram," sebutnya.

Sementara para para pelaku sudah terdokumentasi pada saat pemeriksaan oleh Tim XQR Lantamal X.

"Selanjutnya barang bukti ganja seberat 13.430 gram dan dokumentasi foto wajah para pelaku akan diserahkan kepala Polresta Jayapura dalam rangka penyidikan lanjutan," terangnya.

"Soliditas TNI-POLRI dan kerjasama dengan BNNP Papua berkomitmen melaksanakan pengejaran terhadap para pelaku, membuka jaring peredaran ganja di Jayapura serta menangkap Mafia dibalik penyelundupan ganja di Jayapura," pungkas Kolonel Yustus.(irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media