A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 28

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 59

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 106

Gubernur Papua Tetapkan Status Darurat Wabah ASF pada Ternak Babi
Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Papua, Matheus Koibur

Gubernur Papua Tetapkan Status Darurat Wabah ASF pada Ternak Babi

Jayapura, semuwaberita.com - Memperhatikan meningkatnya angka kematian pada ternak babi sejak 6 Februari hingga 5 April 2024  mencapai angka 156 ekor di kampung Noloka dan Ayapo, Distrik Sentani Kabupaten Jayapura,  dengan gejala mengarah pada wabah ASF yang berpotensi semakin meluas, sehingga untuk mengantisipasi penyebarannya di Wilayah Papua diperlukan penanganan / tindakan darurat bencana yang ditetapkan melalui surat keputusan Gubenur Papua Nomor:  188.4/143 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit  African Swine Fever (ASF) di Provinsi Papua.

Melalui Surat Keputusan ini Penjabat Gubenur Papua, Dr Muhammad Ridwan Rumasukun menginstruksikan kepada Instansi teknis yang ada di Provinsi Papua, untuk melakukan pencegahan dan pengendalian penularan serta penyebaran wabah AFS.

Instruksi ditindaklanjuti dengan beberapa langkah strategis antara lain:

Pertama, melarang melalulintaskan ternak babi, produk dan olahanya dari dan ke Kabupaten Jayapura, serta dari daerah tertular ASF ke daerah yang masih bebas dari wabah AFS.

Kedua, melakukan Depopulasi atau Pemusnahan terbatas  di daerah wabah.

Ketiga, melakukan surveilens kasus ASF di seluruh Papua.

Keempat, meningkatkan Sosialisasi tentang bahaya ASF.

Kelima, meningkatkan desinfeksi di Peternakan babi.

Keenam, melakukan pemetaan sentra-sentra peternakan babi.

Ketujuh , melakukan himbuan pada pengelola Peternakan Babi apabila menggunakan pakan swill feeding harus dimasak dengan sempurna.

Kedelapan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pemotongan babi, rumah makan / restoran yang menyajikan bahan daging / olahan Babi.

Surat Keputusan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit  ASF berlaku selama 6(enam) Bulan  sejak tanggal ditetapkan pada 16 April 2024, dan tentunya akan dievaluasi kembali setalah adanya perubahan di lapangan melalui uji laboratorium sesuai ketentuan yang berlaku. 

Menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Papua, Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan, Matheus Koibur menegaskan, selaku instansi teknis pengampu yang langsung bersinggungan dengan hal ini, pihaknya akan  secara cepat  dan cermat  melakukan tindakan-tindakan terukur berdasarkan standar dan prosedur penanganan wabah penyakit ASF.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya peternak babi, jangan panik termasuk konsumennya, kalau ada ternak babi yang sakit / mati secara mendadak agar melapor pada Petugas / Penyuluh / Dinas terkait, supaya dilakukan pemeriksaan," imbaunya di Jayapura, Kamis (06/06/2024).

Lanjut ia, Pemerintah Provinsi Papua akan terus melakukan pemantauan dan pengamatan langsung di lapangan dan juga akan melibatkan multi stakeholder guna mengatasi masalah ini.

"Karena memang sampai saat ini wabah ASF belum ada penangkalnya sehingga yang dilakukan adalah mencegah dan mengendalikan penyebarannya," pungkasnya.(irn)
          

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media