A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 28

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 59

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 106

Wagus Hidayat Kecam Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Minta Pelaku Dihukum Seberat beratnya
Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Ketua KKSS Kabupaten Jayapura H.Wagus Hidayat mengunjungi keluarga korban rudapaksa di Sentani/Istimewa

Wagus Hidayat Kecam Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Minta Pelaku Dihukum Seberat beratnya

Jayapura, semuwaberita.com - Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Jayapura, H.Wagus Hidayat mengecam keras perbuatan rudapaksa yang dilakukan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur, yang terjadi di BTN Permata Hijau Sentani, pada Sabtu (15/06/2024) lalu.

Korban sebut saja Bunga (11 thn) diketahui merupakan warga Sulawesi Selatan. Ia dirudapaksa oleh EW (31) yang sedang dalam kondisi mabuk.

"Kasus rudapaksa yang menimpa salah satu warga Sulawesi Selatan, sebagai Ketua Kerukunan saya sudah mengunjungi keluarga korban dan mendapatkan cerita kronologis kejadian," ungkap Dayat kepada semuwaberita.com, Kamis (20/06/2024).

"Saya berharap kedatangan saya bisa memberikan dukungan moril kepada korban dan keluarganya," ujarnya.

Dayat sangat mengecam aksi bejat pelaku, pasalnya, ini bukan kali pertama tetapi sudah beberapa kali dilakukan. Sebagaimana pengakuan pelaku dihadapan polisi bahwa ia sebelumnya juga pernah merudapaksa seorang perempuan dan juga nenek. 

"Oleh karena itu kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses pelaku dengan memberikan pasal yang seberatnya beratnya," tegas pintanya.

Karena dikhawatirkan pelaku menjadi predator seks bagi anak perempuan dan juga wanita.

"Kami tidak ingin kejadian ini terulang lagi, sehingga kami meminta Kapolres dan jajaran memberikan hukuman seberat beratnya," pintanya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku EW yang dipengaruhi miras, tega merudapaksa anak perempuan dibawah umur di sebuah rumah kosong yang ada di BTN Permata Hijau Sentani.

Saat itu korban pulang belanja dari kios yang tak jauh dari rumahnya, namun kemudian dicegat oleh pelaku.

"Saat korban melintas pelaku menghampiri, berdalih meminta tolong korban untuk menangkap kucing yang berada di dalam bangunan rumah kosong," ungkap Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Aryya Nusa Hindrawan, Rabu (19/06/2024).

Korban tanpa rasa curiga, kemudian menuruti kata pelaku dan mengikutinya dari belakang.

"Disaat itulah pelaku kemudian melakukan aksinya menyetubuhi korban, tidak lama kemudian korban berhasil lari keluar dari rumah kosong tersebut," sambungnya.

Lanjut Kasat, tidak berselang lama ibu korban datang ke rumah kosong dan menemui pelaku untuk menanyakan apa yang terjadi, namun pelaku beralasan tidak mengetahui apa yang terjadi dengan korban. Bahkan dia beralibi, bahwa orang lain yang telah menyetubuhi korban.

"Pelaku sempat hendak digiring ibu korban ke rumahnya, namun saat berjalan, bersamaan dengan itu datang saksi menggunakan sepeda motor yang dikenal pelaku kemudian pelaku mengajak saksi dan berdalih akan mengejar, tidak jauh dari perumahan BTN pelaku kemudian turun dan mengatakan kepada saksi bahwa pelaku sudah lari jauh," jelas Aryya.

Lanjut katanya, pelaku berhasil diamankan keluarga korban, Selasa siang, saat sedang berada di depan salah satu toko di Sentani, sehingga langsung digiring dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, ia melakukan hal tersebut karena pengaruh minuman keras, tidak hanya itu pelaku juga mengaku pernah melakukan persetubuhan terhadap lansia dan anak lainnya, saat ini masih intensif dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kami, pelaku juga sudah resmi kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Kasat Reskrim Aryya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Rmi)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media