A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 28

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 59

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 106

Polresta Jayapura Kota Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Senilai Rp1,3 Miliar
Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr Victor Mackbon bersama pelaku FA (24) saat konferensi pers di Mapolresta Jayapura, Kamis (20/06/2024) pagi/Humas Polresta Jyp

Polresta Jayapura Kota Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Senilai Rp1,3 Miliar

Jayapura, semuwaberita.com - Tim Opsnal Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pemuda berinisial FA (24thn) yang memiliki narkoba jenis sabu sabu seberat 252,48 gram, di kawasan pasar Youtefa Abepura, Kota Jayapura, pada Senin (17/06/2024) lalu.

Kapolresta Jayapura Kota,Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon dalam konferensi pers di Mapolresta, Kamis (20/06/2024) pagi mengungkapkan, kasus peredaran sabu ini berhasil terungkap setelah dilakukan penyelidikan yang memakan waktu kurang lebih 6 bulan.

"Pengungkapan kasus ini memakan waktu penyelidikan selama enam bulan, maka itu bisa diungkap barang bukti sebanyak ini," kata Kapolresta yang dalam konferensi pers didampingi Wakapolresta Jayapura AKBP Deni Herdiana, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi dan Kasat Narkoba AKP Irene Aronggear.

Kapolresta Mackbon menjelaskan, sabu yang ditemukan terkemas didalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit oleh satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi.

"Barang bukti tersebut jika dirupiahkan senilai 1,3 milliar rupiah," sebutnya.

Lebih lanjut terang Kapolresta, barang haram tersebut dikirim dari kota Makassar, dimana dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan hingga saat ini, pemilik barang ada di salah satu Lapas di Makassar. "Tentunya penyidik akan mengembangkan kasus tersebut," tegas Mackbon.

"Barang tersebut diambil dan dibawa oleh FA diakuinya dikirim melalui paket dari makassar, dan informasinya akan diedarkan di Kota Jayapura, tentunya akan kami dalami karena masih ada pelaku-pelaku lainnya, FA tidak bermain sendiri," pungkas Kapolresta.

Terkait ancaman hukuman terhadap FA yakni seumur hidup atau paling lama 20 tahun karena disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media