Jayapura, semuwaberita.com — Lima ahli waris dari almarhum Haji Mardjohan yang disebut sebagai Raja Padang Jayapura harus menelan kerugian sebesar Rp25 milyar lebih akibat keserakahan saudara angkatnya Hj. Ernita.
Ernita yang kini berstatus mantan terpidana berdasarkan keputusan Nomor 1/Pid.B/2018/Pengadilan Negeri Jayapura telah mengubah nama kepemilikan harta dari keluarga alm Haji Mardjohan dengan cara membuat keterangan warisan palsu.
Berdasarkan riwayat hidup yang ditulis dalam keputusan nomor Nomor 1/Pid.B/2018/PNJap, Ernita merupakan keponakan dari alm Haji Mardjohan yang telah dirawat sejak masih usia dua tahun. Ernita dirawat oleh keluarga alm Haji Mardjohan, karena orang tua Ernita telah meninggal dunia.
Namun setelah tumbuh dewasa, Ernita bukan membalas jasa kepada Haji Mardjohan, malah menjarah semua hartanya, sehingga lima orang anak kandung dari alm Haji Mardjohan dan almh Pipin Sopinah merugi.
Berdasarkan riwayat silsilah keluarga, bahwa dari pernikahan Haji Mardjohan dengan Pipin Sopinah telah lahir lima orang anak antara lain Hj. Erlena Ibrahim, Marleni, Upik Nurmayati, Afrida dan Yuli Iriani.
Pipin Sopinah merupakan istri pertama Mardjohan, dimana istri keduanya yang bernama almh Hajjah Yulimar tidak memiliki anak sehingga disepakatilah keduanya mengangkat Ernita menjadi anak.
Namun pada akhirnya pengangkatan anak ini menjadi masalah bagi keluarga alm Mardjohan, karena Ernita telah mengambil harta alm Mardjohan tanpa hak.
Padahal harta yang telah dibalik nama atas nama Ernita itu merupakan bagian dari anak-anak Mardjohan dan Pipin Sopinah yakni Erlena Ibrahim, Marleni, Upik Nurmayati, Afrida, Yuli Iriani.
Pemalsuan Surat Warisan
Menurut tim mejelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Ernita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat keterangan ahli waris dari Mardjohan dengan Yulimar. Atas surat keterangan warisan palsu itu, Ernita berhasil mengubah empat unit tanah dan bangunan yang kepemilikan awal atas nama Mardjohan menjadi atas namannya sendiri.
Beberapa harta milik Mardjohan yang telah diubah kepemilikannya diantaranya Toko Mahligai Abe, Toko Mahligai Sentani, Toko Papua Entrop, dan sebuah Gudang di Entrop yang merupakan hak lima ahli waria.
Pengadilan Negeri Jayapura telah resmi menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Hj. Ernita,S.E. Menurut tim mejelis hakim, Hj Ernita terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat keterangan ahli waris dari dari almarhum Mardjohan dengan almarhumah Yulimar.
Kuasa Hukum Hj Erlena, Rahman Ramli menjelaskan bahwa somasi diajukan karena sejak putusan Pengadilan Negeri Jayapura pada 2018 lalu, Ernita telah dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 10 bulan pidana penjara. Dimana semua harta warisan berupa tanah dan bangunan dikembalikan kepada anak kandung Hj Erlena dan empat saudaranya.
"Bahwa klien kami meminta untuk segera menyerahkan sertifikat hak milik, serta mengosongkan tanah dan bangunan yang saat ini masih dikuasai oleh Ernita (anak angkat). Oleh karena itu kami mengajukan somasi," jelas Rahman Ramli dari kantor Advokasi Hukum Pieter Ell, di Jayapura, Rabu (19/06/2024).
"Penguasaan sertifikat tanah dan bangunan oleh Ernita tentunya mendatangkan kerugian secara moril dan materiil bagi klien kami yang telah berjuang untuk mendapatkan hak haknya selama kurang lebih 8 tahun," jelasnya lagi.
Rahman Ramli menambahkan, dengan terkumpulnya semua sertifikat harta warisan almarhum H.Mardjohan, maka akan dilakukan pembagian warisan secara kekeluargaan dengan porsi sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung no:162/PK/AG/2023 tertanggal 14 September 2023.
"Oleh karena itu untuk kepentingan klien kami sebagai anak kandung, kami meminta mantan terpidana Ernita untuk segera menyerahkan semua sertifikat hak milik (SHM), paling lambat tiga hari setelah somasi ini diterima, sebelum kami menempuh proses litigasi dan non litigasi untuk mempertahankan klien kami," tegas Rahman Ramli.(rilis)