JAYAPURA, semuwaberita.com - Keluarga Hanafi Rettob (35) warga APO Bukit Barisan, korban kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Samratulangi Kota Jayapura mendatangi SPKT Polda Papua, Rabu (24/6/2020) malam.
Mereka melaporkan secara resmi lima rumah sakit yang diduga menolak memberikan pertolongan medis ketika Hanafi kecelakaan, Selasa (23/6/2020) lalu.
Atas kejadian itu, pihak keluarga korban merasa tersakiti hingga mencari keadilan lewat jalur hukum.
Lima rumah sakit yang dilaporkan yakni RS Provita, RSUD Jayapura, RS Marthen Indey, RS Bhayangkara dan RS Abepura.
Ketua Pemuda Masyarakat Key di Kota Jayapura, Muhammad Musni Tawurtubun mengatakan, pihaknya membuat laporan polisi karena kejadian ini telah menjadi persoalan besar kemanusiaan di Kota Jayapura.
"Peristiwa ini merupakan persoalan besar kemanusiaan yang baru terjadi di Kota Jayapura. Sangat memprihatinkan apalagi ditolak lima rumah sakit. Kalau alasan penanganan Covid-19 kenapa RS Dian Harapan bisa menerima," kata Musni usai melapor di Mapolda Papua
Ia menuturkan, laporan polisi dilayangkan lantaran penanganan korban terkesan diabaikan kelima rumah sakit yang tak jauh dari lokasi kecelakaan. Pihaknya tak mau penanganan medis yang terkesan diabaikan kembali dialami pasien lainnya.
"Kami percaya bukan hanya saudara kami yang mengalami pelayanan seperti ini, tapi mungkin belum berani melaporkan persoalan yang mereka alami. Karenanya, kami menuntut pertanggungjawaban kelima rumah sakit ini," tegas Musni.
Bahkan, Kamis (25/6/2020) besok, pihaknya akan mendatangi Ombudsman Provinsi Papua untuk melaporkan bobroknya pelayanan publik khususnya kesehatan di Kota Jayapura. Demikian juga rencananya mendatangi Komnas HAM Papua untuk mencari keadilan.
"Kami berharap tidak ada lagi Hanafi lain yang diabaikan pihak rumah sakit dalam hal pertolongan pertama bagi korban Lakalantas atau sakit lainnya di luar Covid-19. Apalagi kami dan keluarga korban sangat tersakiti dengan ini," ujarnya.
Sebelumnya, keluarga Hanafi juga mendatangi Kantor DPR Papua dan menyampaikan aspirasinya kepada Komisi V, yang membidangi kesehatan dan pendidikan.
"Kami juga telah menyampaikan aspirasi ini ke Komisi V DPR Papua untuk dilakukan evaluasi. Kami tidak berakhir di Polda malam ini. Besok kami akan datangi Ombudsman dan menyampaikan laporan pelayanan publik yang kacau balau seperti ini, dan Komnas HAM juga akan kami datangi untuk mencari keadilan," jelasnya.
Seperti diketahui, Hanfi Rettob (35) warga APO Bukit Barisan Kelurahan Gurabesi menabrak pembatas jalan saat mengendarai motornya di depan Kantor Bank Indonesia Jayapura, Selasa (23/6/2020) siang.
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Junan Plitomo mengatakan, korban yang saat itu mengendarai motor Honda Scoopy hendak menuju APO dengan kecepatan cukup tinggi, sekira pukul 11.20 WIT.
"Korban mengendarai Honda Scoopy datang dari arah Kota tujuan APO dengan kecepatan kencang dan tidak menggunakan helm. Korban hilang kendali hingga oleng dan menabrak pembatas jalan," kata Junan menjelaskan keterangan dua orang saksi yang melihat insiden itu.
Akibat kecelakaan itu, lanjut Junan, Hanafi mengalami luka parah. Kening kirinya lecet, lutut kaki kanan robek, dan kaki kanan patah. Korban sempat dilarikan ke lima rumah sakit terdekat, namun tak mendapat pertolongan medis.
Hanafi yang kesehariannya bekerja sebagai cleaning service di Kantor Gubernur Papua itu pun dilarikan ke RS Dian Harapan dan sempat mendapat pertolongan dan perawatan. Namun tak lama kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia. (Hara)