A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 28

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 59

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 106

Polsek Sentani Timur Ungkap Kasus Jambret dan Narkoba, Pelakunya Residivis Kambuhan
Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kapolsek Sentani Timur, Iptu Susan Tecuari dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2024)/Iriani

Polsek Sentani Timur Ungkap Kasus Jambret dan Narkoba, Pelakunya Residivis Kambuhan

Sentani, semuwaberita.com - Polsek Sentani Timur, Polres Jayapura berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dan kekerasan (curas/jambret) dan narkoba jenis ganja berinisial RA (34), yang diketahui seorang residivis kambuhan untuk kasus yang sama.

RA ditangkap bersama sejumlah barang bukti curas dan ganja, di sebuah hotel kawasan Distrik Jayapura Utara, Selasa (10/12/2024).

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Susan Tecuari dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2024) menerangkan, penangkapan RA berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/140/XII/2024/SEK TIMUR, Minggu (08/12/2024) oleh korban berinisial A (21 thn).

Kapolsek Susan menjelaskan, kronologi kejadian curas/jambret  yang terjadi sekira pukul 5 sore itu berawal ketika korban bersama rekannya dalam perjalanan menuju Abepura ke Sentani menggunakan sepeda motor. Saat melintasi tikungan Jembatan Kampung Harapan, tas samping korban dirampas oleh pelaku.

Tas korban berisi dua unit handphone (iPhone 13 dan Oppo A3S), uang tunai Rp1 juta, STNK, serta kartu identitas.  "Akibat jambret itu, korban terjatuh dan mengalami luka lecet di tangan dan kaki," jelas Susan didampingi Kepala Distrik Sentani Timur Eslie Suangburaro, SH, Kanit Reskrim Polsek SenTim. Aiptu Frengki Pangkali,S.H dan Tokoh Masyarakat bapak Anton Maring.

"Setelah menerima laporan korban, tim Reskrim langsung melakukan pelacakan keberadaan pelaku dari ponsel korban dan terdeteksi berada di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara," jelas Kapolsek.

"Pukul 10 malam, Tim gabungan yang dipimpin Aipda Aris Haryanto bergerak ke lokasi dan menangkap RA di sebuah kamar Hotel Numbay," jelasnya lagi.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti ganja terdiri dari 16 bungkus kecil ganja kering, 2 bungkus plastik ukuran sedang, 3 plastik ganja terbuka, Kunci "T" dan barang hasil rampasan korban.

Kanit Reskrim Polsek Sentani Timur, Aiptu Frengki Pangkali menambahkan, RA yang sudah ditetapkan tersangka adalah merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan pada Tahun 2011 dan 2021.

"Setelah bebas pada Mei 2024, pelaku kembali melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali di berbagai lokasi, termasuk di pertigaan SPN Dok 9, Pasar Inpres Tanjung Ria, Kampung Nendali, dan Skyland," bebernya.

Aiptu Frengki mengaku, motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi, kecanduan ganja, dan konsumsi miras.
Pelaku juga diketahui berencana menjual ganja ke wilayah Sarmi dengan harga Rp50 ribu untuk paket kecil dan Rp1 juta untuk paket besar.

"Untuk kasus ganja ini kita akan limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Jayapura," ujarnya.

Diduga kuat, RA bukan hanya pelaku jambret, tetapi juga pengedar ganja aktif yang beroperasi di wilayah Kampung Harapan dan sekitarnya. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkoba yang lebih luas.

Dalam kasus ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polsek Sentani Timur juga berkoordinasi dengan Polsek Jayapura Utara, yang mencatat enam laporan penjambretan lainnya dengan modus serupa.

Sementara itu, Kepala Distrik Sentani Timur Eslie Suangburaro memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sentani Timur atas penangkapan ini.

"Saya mengapresiasi kepolisian, karena saya juga termasuk yang sangat gigih memperjuangkan agar situasi kamtibmas di wilayah ini terjaga dari pengaruh alkhol dan ganja," ucapnya.

"Melalui penangkapan satu orang ini, semoga polisi bisa mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di kalangan anam muda yang ada di wilayah Sentani Timur ini," harapnya.(irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media