Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Persidangan di DKPP dengan agenda mendengar keterangan kuasa hukum MARI-YO sebagai Pengadu dan KPU Papua sebagai sebagai Teradu, Kamis (16/01/2025)/dok.Humas DKPP

Pendukung MARI-YO Kawal Sidang di MK dan DKPP, Jubir: Kebenaran akan Menemukan Jalannya

Jayapura, semuwaberita.com - Proses persidangan pertama telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, pada Rabu 15 Januari 2025. Hal itu disampaikan Juru Bicara MARI-YO, Steve Mara di Kota Jayapura, Jumat (17/1/2025).

Ia mengatakan, dalam proses tersebut ada tiga materi gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Papua Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.

Sementara itu, pada 16 Januari 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga melaksanakan tahapan persidangan mendengar keterangan kuasa hukum MARI-YO sebagai Pengadu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua sebagai Teradu.

"Kami meminta kepada seluruh relawan pendukung MARI-YO untuk mendoakan dan ikut mengawal proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dan juga di DKPP," ajaknya.

Steve Mara meyakini, proses yang sedang berjalan di MK dan juga DKPP akan memberikan keadilan hakiki yg berpihak pada MARI-YO yang saat ini dirugikan atas berbagai pelanggaran terhadap asas pemilihan dan prinsip penyelenggaraan yang terjadi secara masif dan sistematis dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

"Pendukung MARI-YO diharapkan tetap mengawal setiap proses yang ada, karena kami Yakini Kebenaran akan menemukan jalannya," ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024. MK menggelar sidang sengketa pilkada untuk 52 perkara dengan acara pembacaan pemeriksaan pendahuluan.Dilansir dari laman MK, Rabu, 15 Januari 2025.

Majelis Hakim Panel I bakal memeriksa 15 perkara sengketa. Kemudian, Panel II bakal memeriksa 22 perkara dan Panel III memeriksa 15 perkara.

Perkara yang disidangkan didominasi oleh PHPU tingkat kabupaten atau kota namun, ada 3 perkara perselisihan tingkat provinsi.  Ketiganya adalah Pilkada Provinsi Papua Pegunungan dengan pemohon Befa Yigibalom dan Natan Pahabol. Kemudian, dari Provinsi Papua Pegunungan juga ada gugatan dari pemohon bernama Delpedro Marhaen Rismansah.

Selain itu, ada juga gugatan sengketa Pilkada Provinsi Papua dengan pemohon Matius Fakhiri dan Aryoko Roberto Ferdinand Rumaropen.
Total, MK bakal memeriksa tiga perkara Pilkada tingkat Provinsi, 46 perkara tingkat Kabupaten, dan tiga berkas perkara Pilkada tingkat Kota. (irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media