JAYAPURA, semuwaberita.com - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Melchior S. Weruin mengatakan, untuk mendukung upaya penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Papua, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua meluncurkan aplikasi layanan pengaduan terintegritas secara daring (online).
Menurut dia, di tengah situasi pandemi COVID-19, negara yang di dalamnya terdapat fungsi memberikan pelayanan publik harus mengalami kendala. Jika sebelumnya dapat bertatap muka maka dengan perkembangan teknologi akhirnya membuat satu aplikasi layanan terintegritas di mana dapat disampaikan secara daring.
"Layanan terintegritas yang menggunakan aplikasi dari 'play store' telepon pintar ini diberi nama 'Kas Tau Komnas HAM Papua'," katanya di Jayapura,Rabu (8/7/2020).
“Aplikasi layanan terintegritas tersebut bisa digunakan sejak diluncurkan atau sudah bisa per hari ini (8/7)," sambungnya.
Weruin mengaku, karena layanan ini baru diluncurkan sehingga masih banyak kekurangan. Oleh karenanya Weruin meminta kepada masyarakat, jika ada kekurangan, bisa langsung disampaikan dalam rangka untuk memperbaiki baik dari sisi aplikasi maupun dari sisi pelayanan.
"Sedangkan untuk tindaklanjut dari pengaduan tersebut tinggal dilihat saja apabila pengaduan yang itu masuk kategori pelanggaran HAM tentu kami akan melakukan kajian dan mengukur dengan alat ukur kami," ujarnya.
Dia menambahkan selain dapat mengirimkan pengaduan menggunakan fitur dalam aplikasi "Kas Tau Komnas HAM Papua" ini, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi melalui SMS dan telepon. (Pratiwi)