Jakarta, semuwaberita.com - Senin, Tanggal 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) menyampaikan “Kebenaran” yang “Disembunyikan” Penyelenggara Pemilu di Provinsi Papua melalui Putusannya pada Sidang Pleno Majelis MKRI terhadap Perkara No. 304/PHPU.Gub-XXIII/2025.
Dalam Putusan yang Dibacakan MKRI, dikemukakan hal-hal penting sebagai berikut, yaitu antara lain:
1. Mahkamah menilai Pihak Terkait, incasu, Yermias Bisai terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Wakil Gubernur Papua. Oleh karena itu harus didiskualifikasi dari Pilkada 2024.
2. Yermias Bisai dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar asas jujur dalam pemilu, karena tidak jujur dalam memberikan informasi dan tidak beritikad baik.
3. Yermias bisai dapat dipidana karena memalsukan data administrasi kependudukan dengan pidana paling lama 6 tahun penjara.
4. SUKET harus dikeluarkan dari PN yang berwenang, begitu juga dengan KK, KTP dan Surat lainnya harus dikeluarkan oleh instansi berwenang).
5. Pada SUKET No. 539 dan No. 540 yang digunakan Yermias Bisai dalam persyaratan pencalonan ditemukan fakta bahwa alamat domisili di Jalan Baliem sesuai dengan surat domisili padahal Yermias Bisai mengakui didepan Sidang MK, dirinya tidak tinggal di jalan Baliem.
Berdasarkan Putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum pasangan Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen (Mariyo) menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, mengapresiasi dan menghormati Putusan MKRI.
"Putusan itu sekaligus mengonfirmasi, kebohongan yang terus menerus tidak bisa ditolerir lagi dan harus dihentikan serta di nyatakan tidak benar," kata Dr.Bambang Widjajanto, Tim Kuasa Hukum Mariyo dalam rilis persnya.
Kedua, Putusan MKRI bersifat final dan mengikat, maka Pihak KPU Papua, Bawaslu Papua serta Pihak Terkait hanya punya kewajiban untuk segera menindaklanjutinya dan tidak ada pilihan lainnya.
Ketiga, Putusan MKRI dalam perkara ini membuktikan bahwa perlu ada koreksi total atas penyelenggaraan Pemilu di Papua, khususnya KPU Papua maupun Bawaslu Papua karena harus menjalankan Pilkada secara mandiri, jujur dan adil serta tidak berpihak.
"Stop sudah tindakan yg tidak profesional dan keberpihakan karena akan merusak demokrasi," tegas Bambang.
Keempat, kami mengajak seluruh warga Papua untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang Provinsi Papua yang akan diselenggarakan sebagai bagian dari putusan MKRI ini.
Kelima, saatnya satukan langkah dan erat berpegangan tangan untuk memastikan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dilakukan secara jujur dan adil karena dengan proses itu akan dapat dipilih Calon Gubernur Papua yang bermartabat, punya kompetensi tinggi dan berpijak sepenuhnya pada kepentingan Rakyat Papua.
"Selamat datang kebenaran dalam tanah Papua yang berpijak pada kemuliaan," pungkas Bambang.(irn)