JAKARTA, semuwaberita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sejak Januari hingga Juni 2020, Pemerintah Kabupaten Jayapura belum pernah melaporkan terkait pemenuhan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan.
Hal ini disampaikan Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK, Sugeng Basuki dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (monev) Pencegahan Korupsi Terintegrasi dengan Bupati Jayapura, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi, lewat media video conference, Jumat, (17/7/2020).
Terkait hal itu, Sugeng meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura agar serius dalam melakukan tata kelola pemerintahan, termasuk pemenuhan kewajiban pelaporan reguler kegiatan pencegahan korupsi kepada KPK.
“Dalam upaya pembenahan tata kelola pemerintahan, yang paling penting adalah adanya komitmen pejabat daerah untuk bersedia bekerja sama dengan pihak-pihak terkait,” ujar Sugeng dalam rilis yang diterima semuwaberita.com, Jumat malam
Sugeng berharap ke depannya tak ada lagi kesulitan dalam koordinasi dengan para SKPD di Kabupaten Jayapura, terutama dalam proses pengumpulan informasi dan penilaian atas laporan-laporan kegiatan yang telah dilakukan
“Harapannya, setelah pertemuan monev ini para Kepala SKPD segera menyampaikan laporan kepada KPK melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP),” harapnya.
Berdasarkan catatan KPK, selama semester pertama tahun 2020, skor penilaian pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jayapura lewat aplikasi MCP menunjukkan angka 0 (nol) persen. Hal ini berarti Pemkab Jayapura belum pernah mengisi indikator-indikator yang ada dalam aplikasi MCP, termasuk pula tidak pernah mengirimkan dokumen-dokumen pendukung. Padahal, tahun 2019 lalu, kata Sugeng, skor MCP Kabupaten Jayapura merupakan peringkat ketiga tertinggi dari semua daerah di Provinsi Papua dengan nilai 69 persen.
Langkah Konkrit
Menanggapi pernyataan KPK, Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Hanna Hikoyabi memastikan akan melakukan langkah-langkah konkrit dalam membenahi kembali proses kerja di internal jajaran birokrasinya.
“Kami akan mengejar kekurangan-kekurangan yang ada. Di sini hadir juga Kepala Inspektorat Daerah dan beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD lainnya untuk bersama-sama memperbaiki kekurangan itu. Pada intinya, kami akan fokus dan penuhi arahan KPK. Kami siap melaksanakannya,” tegas Hanna
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura Meyer Suebu beralasan bahwa pihaknya sesungguhnya sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pelaporan ke aplikasi MCP. Tapi, sanggahnya, proses pengunggahan data sangat lambat. Selain itu, ucap Meyer, adanya keterlambatan pelaporan disebabkan pula oleh kesibukan pihaknya dalam membantu penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Jadi, memang ada hambatan teknis. Tapi, ke depannya, sesuai penegasan dari Ibu Sekda tadi, kami akan segera memperbaiki kekurangan-kekurangan kami,” aku Meyer.
Menutup video conference, Sugeng meminta kendala dalam koordinasi di internal Pemkab Jayapura ini harus segera dibenahi oleh Bupati dan seluruh jajarannya, dan jangan lagi ditunda. Ia juga memastikan bahwa KPK akan melanjutkan pertemuan ini melalui rapat-rapat koordinasi dan monev dalam waktu dekat untuk memantau kemajuan implementasi rencana-rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di Kabupaten Jayapura.
Adapun fokus KPK dalam Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi mencakup delapan area intervensi. Kedelapan fokus tersebut adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan tata kelola dana desa. Capaian ke-8 area intervensi ini dapat dipantau melalui https://jaga.id.(Iriani)