Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Bupati Jayapura, Yunus Wonda saat meninjau pelaksanaan PSU di TPS 02 Kelurahan Yobeh, Sentani/istimewa

Bupati Jayapura, Yunus Wonda Tinjau Pelaksanaan PSU Pilkada Gubernur Papua di 4 TPS

Sentani, semuwaberita.com - Bupati Kabupaten Jayapura, Yunus Wonda meninjau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca putusan MK tahun 2024 di 4 TPS yang tersebar di 4 Distrik, Kabupaten Jayapura, Rabu (13/08/2025).

PSU digelar berdasarkan rekomendasi Bawaslu Papua yang menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan PSU pada 6 Agustus 2025 lalu.

Selain Kabupaten Jayapura, Bawaslu juga merekomendasikan PSU di 4 TPS Kabupaten Mamberamo Raya, 1 TPS di Kabupaten Sarmi, 1 TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen dan 3 TPS di Kota Jayapura. Sehingga total ad 13 TPS yang melaksanakan PSU.

Untuk Kabupaten Jayapura 4 TPS yang melaksanakan PSU yaitu TPS 2 Komba Distrik Sentani, TPS 2 Waya Depapre, TPS 1 Kampung Berap Nimbokrang dan TPS 2 Doyo Lama Waibu.

"Hari ini kami telah meninjau pelaksanaan PSU di 4 TPS. Saya melihat pelaksanaannya berjalan dengan aman dan lancar. Terima kasih kepada masyarakat, yang sudah meluangkan waktunya untuk hadir di TPS untuk memberikan  hak pilihnya. Juga terima kasih kepada penyelenggara di tingkat KPPS yang sudah melaksanakan PSU ini dengan baik," ucap Bupati Yunus kepada semuwaberita.com.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Papua yang juga selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Yofrey Piryamta Kebelen dalam keterangan pers di Jayapura, Senin (12/08/2025) mengatakan rekomendasi PSU di 13 TPS, menyusul temuan adanya dugaan pelanggaran dan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Rekomendasi PSU ini didasarkan pada sejumlah temuan pelanggaran yang dinilai mencederai prinsip demokrasi," kata Yofrey.

Ia membeberkan beberapa pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan pungut hitung PSU antara lain:

1.Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuka kotak suara sehari sebelum PSU.

2. Pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

3.Surat suara dibagikan kepada saksi secara tidak sah.

4.Terjadi mobilisasi massa ke TPS yang berpotensi mengganggu independensi pemilih.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang berpotensi memengaruhi hasil pemungutan suara. Oleh karena itu, PSU menjadi langkah korektif yang harus segera dilakukan,” tegasnya.(irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media