Jayapura, semuwaberita.com- Pemerintah Kota Jayapura menggelar rapat Sosialisasi Peraturan Walikota Jayapura Nomor 28 Tahun 2020 bertempat di Aula Siansor Kantor Walikota Jayapura Distrik Jayapura Selatan, Senin (7/9/2020).
Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura yakni Wakil Walikota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, M.M.
Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM mengatakan, rapat hari ini guna menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Kehadiran kita semua disini karena kita semua saling terhubung dalam bagian-bagian yang penting terkait penanganan Covid-19 di Kota Jayapura dan untuk mewujudkan kedisiplinan memutus mata rantai Virus Corona di kota ini dengan membahas sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mengikuti Protokol Kesehatan,"kata Rustan Saru.
Ia juga menambahkan, mulai 3 September 2020 Kota Jayapura sudah menerapkan New Normal atau adaptasi kebiasaan baru, namun masih banyak, ditemukannya masyarakat yang tidak disiplin dalam hal Protokol Kesehatan.
"Saya minta bantuan kerjasamanya TNI-Polri dan Instansi terkait untuk bersama-sama mendisiplinkan masyarakat di Kota Jayapura yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Kota Jayapura dalam hal penanganan Covid-19,"ujarnya.
Sementara itu, Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto juga menyampaikan , Instruksi Peraturan Walikota Jayapura ini harus segera disosialisasikan baik melalui media Online, Medsos maupun media cetak, agar masyarakat paham dan mengerti serta menerima bila diberikan sangsi atas pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan.
"Sejauh ini untuk himbauan penerapan Protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari-hari terus kami gaungkan melalui personil-personil kami yang bertugas dilapangan, semua ini demi bersama-sama kita lakukan pencegahan agar dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Jayapura,"ucapnya.
Dalam rapat tersebut hadir Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nuzul Rachmat Rahman, S.H, Kasdim 1701 Jayapura Letkol Inf. Muda Setyawan, Sekda Kota Jayapura Kabag Hukum Mazky L. Atanay, S.H, Kadis Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus, S.H., M.H, Kadis Kesehatan Kota Jayapura dr. Ni Nyoman Sri Antari, Kabag Humas Pemkot Jayapura Lukman, S.Sos.