Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito

Implementasi Protokol Kesehatan Ketat, Menuju Pemilu Serentak yang Aman

JAKARTAsemuwaberita.com – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memberikan keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 dan memberikan gambaran terkait peta Zona Resiko sebanyak 309 Kab/Kota sebagai Daerah yang menyelenggarakan Pemilu serentak tahun 2020.

Wiku Adisasmito selaku Juru bicara Satgas COVID-19 saat menyampaikan keterangan persnya di Kantor Presiden Jakarta melalui Live Streaming Channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/09/2020) mengatakan, pihaknya sudah memasuki masa pelaksanaan dari Pilkada seretak dan dalam pelaksanaannya itu, perlu memperhatikan perkembangan kasus COVID-19 dan penanganannya dari seluruh daerah yang berpartisipasi dalam Pilkada ini.

“Zona resiko menjadi fokus utama dalam menjalankan setiap proses tahapan pemilu, terdapat 309 Kab/Kota yang masuk dalam zona resiko penyelenggaraan Pemilu,” ujar Wiku

Peta Zonasi Risiko 309 Kab/Kota Penyenggara Pemilu Serentak Tahun 2020

1. Risiko Tinggi terdapat 45 Kab/Kota atau sebesar 14,56%

2. Risiko Sedang terdapat 152 Kab/Kota atau sebesar 49,19%

3. Risiko Rendah terdapat 72 Kab/Kota atau sebesar 23,30%

4. Tidak ada kasus baru terdapat 26 Kab/Kota atau sebesar 8,41%

5. Tidak terdampak terdapat 14 Kab/Kota atau sebesar  4,53%

Wiku menyebutkan, 45 Kab/Kota yang masuk dalam risiko tinggi agar benar-benar menjaga dalam pelaksanaan Pilkada ini sehingga tetap mematuhi protocol kesehatan demi mencegah penularan kasus COVID-19 dan menghindari terbentuknya klaster kasus Pilkada.

“Aspek yang terkait dengan implementasi protocol kesehatan dalam konteksnya menuju Pemilu serentak yang aman dari Covid-19, kami juga memohon agar bakal calon pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi,” ungkapnya

Sesuai dengan peraturan KPU No. 6 dan 10 Tahun 2020 terkait Metode yang diperbolehkan yaitu :

1. Pertemuan terbatas (jika dalam ruangan maksimal dihadiri oleh 50 orang dengan jaga jarak 1 meter)

2. Disarankan menggunakan media online

3. Debat public atau debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan di studio lembaga penyiaran, maksimal dihadiri 50 orang dengan jarak 1 meter

4. Bahan kampanye disarankan berbentuk alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, face shield atau hand sanitizer

5. Kegiatan yang sesuai dengan Per-UU yang berlaku diperbolehkan dengan menerapkan protokol ketat dan melakukan koordinasi dengan Satgas Daerah

“Kami memohon agar seluruh apparat penyelenggara KPU, KPUD, Bawaslu seluruhnya dan Pemerintah Daerah melalui Satpol PP betul-betul bisa menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan karena ini adalah pesta demokrasi dan harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi mala petaka terkait dengan COVID-19,"harap Wiku

Wiku juga menambahkan untuk itu dala pelaksanaan pemilu serentak yang aman COVID-19 ini peran dari berbagai lembaga salah satunya dari Kemendagri adalah menjaga stabilitas keamanan selama pemilu berlangsung agar berkoordinasi  dengan TNI dan POLRI untuk penegakkan protokol.

“KPU akan mempersiapkan dan memimpin implementasi tahapan kegiatan Pemilu serentak yang memperhatikan penegakkan protokol kesehatan,” ujar Wiku

Sedangkan Bawaslu akan menyusun standar tata laksana pengawasan terhadap menyelenggaraan yang inklusif memasukkan peraturan penegakkan protokol kesehatan

“Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan komunikasi kepada sector vital di daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemilu serentak dan menciptakan kondisifitas selama pelaksanaan dengan koordinasi dengan Satpol PP,” tuturnya

Wiku menambahkan,  bahwa beberapa Daerah sudah membuat peraturan kepala daerah dan ada sebagian juga dengan peraturan daerah sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, hal inilah yang akan menjadi dasar dalam penegakkan kedisiplinan dan hukum yang terkait dengan protokol kesehatan. (Abdul)

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media